Alasan MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon: Novum Bukan Bukti Baru

16 Desember 2024 14:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers terkait putusan PK kasus Vina Cirebon di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers terkait putusan PK kasus Vina Cirebon di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengungkap alasan menolak peninjauan kembali para terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
Juru bicara MA, Yanto, mengatakan Majelis Hakim PK menyatakan tak ada kekhilafan hakim yang mengadili pada tingkat sebelumnya.
"Tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili Para Terpidana," kata Yanto dalam jumpa pers, Senin (16/12).
Selain itu, Yanto melanjutkan, Majelis PK juga menyatakan novum yang diajukan para terpidana bukanlah merupakan bukti yang baru.
"Novum yang diajukan oleh Para Terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP," ungkapnya.
MA menolak PK 7 terpidana dan Saka Tatal dalam perkara ini. Sidang PK ini terbagi menjadi 3 perkara.
Saka Tatal, salah satu terpidana dalam kasus kematian Vina yang sudah bebas. Foto: Dok. Istimewa
Adapun permohonan PK yang diajukan Saka Tatal ini teregister dengan nomor: 1688/PK/Pid.Sus/2024 dan diadili oleh hakim tunggal Prim Haryadi.
ADVERTISEMENT
Kemudian perkara nomor: 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Sementara PK 5 terpidana lainnya, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, teregister dalam perkara nomor: 199/PK/PID/2024. Majelis PK yang mengadili perkara ini diketuai oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.