Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Alasan Maling di Sleman Buang Mutiara Puluhan Juta: Tak Tahu Barang Asli & Mahal
6 Maret 2024 13:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Empat pelaku pencurian yang ditangkap Polsek Ngaglik, Kabupaten Sleman, membuang mutiara yang mereka curi dari sebuah vila di Ngaglik, Sleman.
ADVERTISEMENT
Keempatnya adalah AD (50) asal Wonogiri, TS (55) asal Wonogiri, IS (49) asal Bekasi, dan G (43) juga tinggal di Bekasi. Alasan mereka membuang mutiara itu karena menganggap barang tersebut palsu dan tak bernilai.
"Yang mutiara dibuang karena warnanya putih," kata Kapolsek Ngaglik Kompol Mashuri saat rilis kasus di Polresta Sleman, Rabu (6/3).
Sementara itu, tersangka G yang dihadirkan dalam rilis mengatakan, mutiara itu dibuang cukup jauh dari vila tapi dia tak tahu detail lokasinya.
"Jauh dari TKP buangnya. Kata teman saya ini nggak (asli) jadi terus buang. Bukan emas," kata G.
"Nggak tahu (itu mutiara)," beber G.
Mashuri mengatakan harga mutiara tersebut diperkirakan Rp 10 sampai Rp 20 juta. "Mutiara harganya Rp 10-20 juta, mutiara," katanya.
ADVERTISEMENT
"Pencurian dengan pemberatan terjadi pada Rabu 21 Februari lalu pukul 15.30 WIB. Korban inisial ATH (57) pekerjaan wartawan, alamat Kota Bekasi," katanya.
Sewa vila hadiri wisuda
Korban berinisial ATH datang ke Sleman untuk menghadiri wisuda anaknya di UGM lalu menginap di sebuah vila di Ngaglik. Rabu 21 Februari, korban dan keluarga pergi menghadiri wisuda dan di situ pelaku beraksi.
"Korban kembali ke vila didapati barang-barang miliknya sudah hilang dan pintu belakang vila rusak karena dicongkel dengan besi," katanya.
Kerugian yang dialami korban meliputi hilangnya dua laptop, dua jam tangan, emas putih 5 gram, cincin silver 5 gram, kalung mutiara. Total kerugian mencapai Rp 60 juta.
Setelah serangkaian penyelidikan polisi berhasil menangkap keempat pelaku. Tersangka masing-masing diamankan di Wonogiri dan Bekasi. Mereka memang spesialis rumah kosong, dua tersangka diketahui merupakan residivis.
ADVERTISEMENT
Para pelaku ini mengaku mencuri secara random di vila. Kini mereka terancam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. "Yang residivis tentu lebih berat lagi," kata Kapolsek.