Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur

27 November 2023 15:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga anggota TNI, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dalam sidang pembacaan tuntutan tindakan pembunuhan berencana, Senin (27/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tiga anggota TNI, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dalam sidang pembacaan tuntutan tindakan pembunuhan berencana, Senin (27/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, mengungkapkan alasan 3 anggota TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur (25) dituntut hukuman mati. Bahkan, dalam tuntutan, tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan ketiganya.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Riswandono saat dijumpai usai sidang pembacaan tuntutan bagi Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jalan Penggilingan, Jakarta Timur, Senin (27/11).
"Jadi hal meringankan memang nihil. Karena dari perbuatan para terdakwa ini, ya, seperti yang sudah saya sampaikan tadi, kan, sudah di luar batas kemanusiaan, di luar akal sehat kita. Itu hal-hal yang mungkin tidak kami pertimbangkan untuk meringankan," ujar Riswandono.
Tindakan para terdakwa disebutnya sebagai tindakan yang sadis. Terutama tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Praka Heri Sandi yang menendang leher Imam Masykur.
Terdakwa prajurit TNI menjalani sidang kasus pembunuhan Imam Masykur, Senin (6/11). Foto: Dok. Puspen TNI
"Juga mengenai leher yang mengakibatkan batang lidah Saudara Imam Masykur patah. Jadi patahnya ini mengakibatkan saluran pernapasan korban terganggu yang mengakibatkan korban cepat meninggal," jelas Riswandono.
ADVERTISEMENT
Selain dari itu, usai disiksa hingga tewas itu, tubuh Imam Masykur juga dibuang oleh para terdakwa. Hal itulah, kata Riswandono, yang membuat pihaknya mantap memberikan tuntutan maksimal kepada ketiganya.
"Dan dibuang ke sungai. Itulah fakta yang dijadikan pertimbangan oleh oditur untuk melakukan penuntutan hukuman mati dan sudah pasti hukuman tambahan pasti diikutkan," sambungnya.

Enam Hal yang Memberatkan

Saat pembacaan tuntutan dalam persidangan, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena mengatakan tidak ada unsur-unsur yang meringankan tuntutan para terdakwa.
"Hal-hal yang meringankan, nihil," sebut Supena dalam ruang persidangan.
Namun, ada 6 hal yang memberatkan mereka. Pertama, perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan UU. Kedua, melanggar Sapta Marga sumpah prajurit.
"Perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit butir kedua yang berbunyi; tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, dan 8 wajib TNI butir keenam; tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan butir ke 7; tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat," ucap Letkol Supena.
Tampang Imam Masykur korban penyiksaan oknum Paspampres. Foto: Dok. Istimewa
Ketiga, perbuatan mereka dianggap mencemarkan nama baik kesatuan. Keempat, perbuatan mereka jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi, karena tanpa belas kasihan menganiaya Imam Masyur hingga meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Kelima, perbuatan terdakwa tergolong sadis. Keenam, perbuatan terdakwa membuat saksi 2 selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan luka yang mendalam," jelasnya.
Dari hal-hal yang memberatkan tersebut, oditur menyimpulkan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sehingga ketiganya harus dihukum mati.
"Terdakwa 1 [Riswandi Manik] pidana pokok mati tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Terdakwa 2 [Heri Sandi] pidana pokok mati tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Terdakwa 3 [Jasmowir] pidana pokok mati tambahan dipecat dinas dari TNI AD," ucapnya.
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
ADVERTISEMENT