Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Alasan Pimpinan DPRD Bali Pilih Alphard Jadi Mobil Dinas, Bukan Mobil Listrik
26 November 2024 12:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Empat pimpinan DPRD Bali periode 2024-2029 bakal menggunakan mobil Alphard sebagai mobil dinas. Perkiraan harga satu unit mobil premium itu sekitar Rp 1,4 miliar, dengan jumlah total mencapai Rp 5,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahadnya alias Dewa Jack membeberkan alasan memilih Toyota Alphard daripada kendaraan listrik sebagai mobil dinas.
Alasan pertama mengenai penyediaan, fasilitas sarana dan prasarana kendaraan listrik yang belum memadai.
"Prinsip pertama kita fasilitas itu kan belum memadai. Juga dalam penggunaan anggaran jelas di mana kita beli. Kalau kami di Bali tentu dealer yang di Bali. Nanti beli di pusat gaya sekali harus di Jakarta belinya, gitu lagi," katanya di Gedung DPRD Bali, katanya di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Selasa (26/11).
Alasan kedua, agar pajak pembelian kendaraan dinas masuk Bali, bukan ke daerah lain.
"Pajaknya biar masuk Bali. Kita kan belum punya (pabrik atau dealer mobil listrik) kalau punya ya 2-3 tahun lagi (kendaraan listrik menjadi pilihan mobil dinas)," sambung Dewa Jack.
ADVERTISEMENT
Jenis mobil yang dipilih sebagai kendaraan dinas Toyota Alphard untuk menyamakan dengan seluruh pimpinan Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Bali yang mengunakan kendaraan serupa. Pimpinan DPRD Bali periode sebelumnya menggunakan mobil dinas Toyota Camry dan Toyota Innova.
"Kami melihat provinsi lain dalam pengadaannya, Anda bisa lihatlah di provinsi lain mobilnya Alphard, jadi ini bukan dibuat-buat," kata Dewa Jack.
Jokowi Galakkan Mobil Dinas Listrik
Pemerintah sebenarnya selalu menggalakkan penggunaan kendaraan listrik. Presiden Indonesia ke -7 Jokowi sempat mengeluarkan Instruksi Presiden RI No 7 Tahun 2022 ditujukan untuk menteri, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala kepolisian, kepala lembaga, hingga kepala daerah setingkat gubernur sampai bupati.
Selain itu, pemerintah juga memerintahkan seluruh direksi dan karyawan BUMN untuk menggunakan mobil listrik dalam kesehariannya, berdasarkan Surat Edaran Menteri BUMN S-565 /MBU/09/2022 terkait kendaraan listrik.
ADVERTISEMENT
Namun, rupanya instruksi itu tak sepenuhnya bersambut.