Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Alasan Rektor Unud Tak Mengundurkan Diri Walau Jadi Tersangka Korupsi
16 Maret 2023 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Universitas Udayana (Unud) belum memberhentikan empat pejabatnya yang menjadi tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.
ADVERTISEMENT
Para tersangka itu adalah Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dan tiga pejabat lain inisial IKB, IMY, dan NPS.
"Kalau sampai ini buru-buru Pak Rektor nonaktif, kasihan. Banyak sekali pekerjaan yang harus (diselesaikan), ini menjelang penerimaan mahasiswa baru, siapa yang bisa dilibatkan," kata Tim Kuasa Hukum Unud I Nyoman Sukandia, Kamis (16/3).
"Kepentingan negara lebih penting, kepentingan orang banyak lebih penting daripada harus sensitif kepada urusan sangat kecil lihat kadar persoalan, masa begitu kena fitnah langsung mundur," sambungnya.
Pihak Inspektorat Unud dan Ditjen Kemendikbud Ristekdikti, kata Sukandia, masih menyelidiki kasus ini. Jika para tersangka tertangkap tangan melakukan korupsi, maka langsung dipecat. Dalam kasus ini, para tersangka belum terbukti korupsi.
"Kemudian korupsi, periksa dulu apa sangkaan, bagaimana pembuktiannya dan unsur-unsurnya. Masuk enggak? Ada-tidak kerugian negara sekarang, ada-tidak keuntungan pribadi dimakan di warung ditilep. Ada-enggak keuntungan untuk perusahaan," katanya.
ADVERTISEMENT
Sukandia yakin para tersangka tidak bersalah. Hal ini karena seluruh dana SPI masuk ke rekening Unud atau kas negara.
Unud justru berencana melakukan peradilan terhadap penetapan tersangka kepada empat pejabatnya.
"Ini saya katakan bahwa korporasi diuntungkan dengan pasal 12 E tadi apakah Unud korporasi walaupun status BLU. Masuk ke kas negara kok. Kalau menurut saya sih endak perlu (mundur jadi rektor) biarkan dia bekerja dulu. Silakan nanti kan kita praperadilan nanti," katanya.
Peran Rektor dalam kasus dugaan korupsi SPI Unud
Besaran dana SPI bisa dilihat salah satunya dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Tahun Akademik 2022/2023.
Berdasarkan SK tersebut nilai terendah Rp 6 juta untuk program studi fisioterapi, fakultas pertanian, fakultas peternakan, dan fakultas teknologi pertanian. Sedangkan, nilai tertinggi senilai Rp 1,2 miliar untuk program studi Kedokteran.
ADVERTISEMENT
I Nyoman Gde Antara merupakan Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandir tahun 2018 hingga tahun 2020.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, perbuatan Gde Antara diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 442 miliar. Detailnya: Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100 dan merugikan perekonomian negara sebesar Rp 334.572.085.691.
I Nyoman Gde Antara dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.