Alasan Ummi Wahyuni Banding ke PTUN: Saya Tidak Melakukan Pelanggaran

4 Desember 2024 21:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Ummi Wahyuni akan mengajukan banding ke PTUN terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang memberhentikan dia dari jabatan Ketua dan anggota KPU Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Upaya banding itu dilakukan karena Ummi mengaku tidak melakukan pelanggaran etik. Meski begitu Ummi menghormati keputusan DKPP.
"Apa yang diputuskan oleh DKPP sekali lagi saya sangat menghormati DKPP selaku kode etiknya penyelenggara pemilu, tapi di sisi lain ketika menerima itu saya juga akan menggunakan hak saya untuk mencari keadilan sebagai penyelenggara dengan menindak lanjuti SK dari KPU RI melalui jalur hukum yang lain," kata Ummi kepada wartawan, Rabu (4/12).
"Kan itu di perbolehkan sebagai bentuk bukan saya menginginkan jabatan, tapi saya lebih hampir 15 tahun saya menjadi penyelenggara saya ingin membuktikan kalau saya tidak melakukan pelanggaran kode etik tersebut," sambungnya.
Dalam sidang putusan DKPP Senin (2/12), Ummi dinilai lalai tidak melakukan koreksi terlebih dahulu pada saat keluarnya formulir D hasil pemilu Dapil Jabar IX yang meliputi Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Majalengka, sehingga terjadi pergeseran suara.
ADVERTISEMENT
Dia juga disebut telah memerintahkan petugas KPU Jabar untuk men-take down video live streaming pleno terbuka rekapitulasi suara di tiga wilayah di atas dari akun YouTube KPU Jabar, sehingga tak bisa diakses publik.
Ummi mengatakan, dalil yang disampaikan pengadu tidak ada yang terbukti. Dia juga sudah menyampaikan bantahannya di persidangan
“Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan,” katanya.