Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Universitas Padjadjaran (Unpad ) memberhentikan Asep Agus Handaka Suryana dari jabatan Wakil Dekan (Wadek) Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) pada Senin (4/1).
ADVERTISEMENT
Agus diberhentikan karena ternyata pernah menjadi kader Hizbut Tahrir Indonesia (HTI ) beberapa tahun lalu. Pada tahun 2014, Asep Agus Handaka bahkan pernah menjabat sebagai Ketua DPD II HTI Kota Bandung.
Namun, pada 8 Mei 2017, pemerintah memutuskan membubarkan HTI. Pembubaran itu juga menyusul ditetapkannya HTI sebagai organisasi terlarang.
Belum diketahui usai HTI dibubarkan, ke organisasi mana Asep bergabung. Namun, pada 2021 awal Asep dilantik jadi Wadek di FKIP. Baru dua hari dilantik, Asep diberhentikan.
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengatakan meski HTI sudah dibubarkan, Unpad tetap berkomitmen tak ingin menempatkan pejabatnya yang pernah bergabung dengan organisasi terlarang.
"Di luar kenyataan bahwa organisasi yang dimaksud sudah dibubarkan beberapa tahun yang lalu dan yang bersangkutan juga tidak dapat dikatakan sebagai anggota aktif saat ini," ujar Dandi, dalam keterangannya, Senin (4/12).
"Penggantian pejabat ini tetap dilakukan sebagai konsekuensi komitmen Unpad dalam mendukung keutuhan NKRI yang berazaskan Pancasila dan UUD 45. Artinya ini merupakan tindakan preventif yang rasional, dan juga sangat dimengerti dan dimaklumi oleh beliau, sehingga penggantian ini dapat diterima dengan sangat baik oleh yang bersangkutan," ujar Dandi.
kumparan kemudian menghubungi Asep terkait pemberhentiannya sebagai Wadek di FPIK. Hingga berita ini diturunkan, pesan WhatsApp yang diajukan kumparan dan telepon belum dijawab oleh Asep.
ADVERTISEMENT