Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK: Diduga Komplain Perawat hingga Langgar SOP

6 April 2022 10:50 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho.
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota penegak etik di Dewas KPK, Albertina Ho, dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. Ia dilaporkan oleh seorang insan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 2 Maret 2022 lalu. Sang mantan hakim itu dilaporkan atas tiga dugaan pelanggaran etik.
ADVERTISEMENT
Poin laporan pertama, Albertina dilaporkan terkait dugaan peristiwa yang tak mengenakkan di salah satu rumah sakit di Menteng, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi saat ia menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Dari informasi yang kumparan terima, peristiwa itu berawal saat Albertina menekan bel untuk memanggil perawat. Namun, perawat tersebut tak kunjung datang. Tak lama berselang, perawat tersebut datang tetapi diduga direspons oleh Albertina dengan komplain karena merasa tak dilayani dengan baik.
Perawat tersebut menjelaskan bahwa panggilan Albertina dilakukan saat jam pergantian shift, tetapi alasan itu diduga tak diterima oleh Albertina. Komplain Albertina diduga kemudian ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit.
Seorang sumber mengatakan pejabat teratas rumah sakit tersebut yang langsung menemui Albertina. Komplain tersebut pun diduga berujung pada pemberian surat peringatan terhadap perawat tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam surat laporan yang kumparan terima, pelapor menduga bahwa ada pengistimewaan seorang Albertina karena dia merupakan anggota Dewas KPK.
Terlebih, usai komplain itu dilakukan, Albertina diduga mendapatkan tambahan benefit berupa fasilitas tambahan dari rumah sakit yakni kamar khusus. Selain itu, pihak rumah sakit diduga menunjuk 1 perawat khusus yang bertugas mendampingi Albertina.
Dalam pengobatan yang dilakukan, Albertina menggunakan fasilitas KPK yakni 2 asuransi berbeda pada 2021 dan 2022.
Dalam lembar laporan, Albertina diduga melanggar dua pasal dalam kode etik insan KPK. Yakni terkait poin integritas Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf n peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Berikut bunyi poin tersebut:
ADVERTISEMENT
(c) menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri;
(n) menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Poin laporan kedua ialah Albertina diduga memanfaatkan jabatannya dengan meminta bantuan kepada Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar untuk mencarikan pekerjaan bagi stafnya. Informasi yang kumparan himpun, staf Albertina tersebut termasuk daftar pegawai KPK yang tidak lulus dalam tes alih status pegawai menjadi ASN.
Albertina diduga secara lisan meminta kepada Lili untuk menempatkan stafnya di sebuah perusahaan. Saat itu, KPK memang tengah membuka opsi rekomendasi pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk masuk ke BUMN. Akan tetapi, opsi ini tak berjalan.
ADVERTISEMENT
Belakangan, permintaan tersebut pun diduga tak diamini oleh Lili. Seorang sumber kumparan yang dekat dengan Lili menyebut bahwa komisioner KPK itu sudah menyatakan bersedia menjadi saksi apabila laporan ini masuk ke sidang etik untuk menjelaskan permintaan Albertina Ho tersebut. Terkait hal tersebut, Lili Pintauli belum berkomentar.
Dugaan perbuatan ini dilaporkan melanggar Peraturan Dewas KPK soal Integritas Pasal 4 ayat (2) huruf b. Berikut bunyinya:
Menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi.
Dewan Pengawas KPK Albertina Ho (Kiri) dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Kanan). Foto: Dok. Humas KPK
Poin laporan ketiga, soal dugaan pelanggaran etik terkait tugasnya sebagai anggota Dewas KPK. Albertina merupakan anggota Dewas yang diberi tanggungjawab memegang soal penanganan etik insan KPK. Dalam poin ini, Albertina diduga melanggar SOP terkait penanganan satu kasus di Dewas KPK.
ADVERTISEMENT
kumparan mendapatkan informasi dari seorang sumber terkait dengan kasus yang diduga ditangani secara melanggar SOP itu. Pelanggaran terkait tidak adanya berita acara penyerahan barang bukti untuk dilakukan digital forensik oleh Dewas.
Laporan yang diusut Dewas itu terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022. Saat itu, Dewas KPK tengah menggali fakta soal dugaan pelanggaran etik dengan cara melakukan digital forensik terhadap sebuah HP milik Terlapor.
Terlapor tersebut diminta untuk menyerahkan HP kepada Dewas, tetapi menolak karena banyak hal privasi di dalam HP. Sang Terlapor meminta ikut menyaksikan proses digital forensik itu. Dewas menyetujui hal tersebut.
Setelah digital forensik dilakukan, ada dokumen dari pemeriksa berupa berita acara yang kemudian dikirimkan ke Kedeputian INDA (Informasi dan Data). Berita acara tersebut tidak didahului dengan adanya berita acara penyerahan HP dari Terlapor ke tim digital forensik. Hal ini yang disorot dalam penanganan laporan etik oleh Dewas. Dewas dinilai melangkahi prosedur terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Ini disebut melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf I Perdewas KPK. Sebab dilakukan tidak sesuai tata cara yang sah berdasarkan hukum. Berikut bunyinya:
(I) memberikan akses kepada Dewan Pengawas terhadap seluruh fasilitas dan benda milik pribadi yang digunakan dalam pekerjaan dan jabatan Insan Komisi (seperti alat komunikasi, komputer, dan alat transportasi) untuk kepentingan pemeriksaan dan penegakan dugaan pelanggaran berat kode etik;
Selain itu, Albertina juga dinilai melanggar prosedur soal penyerahan nota dinas nomor 24 dan 25 Bulan Desember 2021 yang dilakukan langsung kepada Deputi INDA KPK. Dalam salinan laporan yang kumparan terima, Pelapor ini menyatakan bahwa hal tersebut malaadministrasi.
Pelapor menilai seharusnya nota dinas itu ditujukan kepada pimpinan KPK, yang kemudian baru didisposisikan kepada Deputi INDA. Sebab, Deputi INDA bukan bawahan langsung dari Dewas KPK. Adapun nota dinas yang dikirimkan tersebut terkait dengan pemeriksaan forensik HP dalam kasus yang ditangani dewas di atas.
ADVERTISEMENT
Hal ini diduga melanggar etik pada Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas KPK. Berikut bunyinya:
(b) menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harjono. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Informasi yang kumparan terima, Pelapor dugaan pelanggaran etik oleh Albertina ini akan diminta klarifikasi Dewas KPK pada Jumat (8/4). Pemanggilan klarifikasi ini dilakukan setelah lebih dari 1 bulan laporan dilayangkan ke dewas.
Surat pemanggilan ditandatangani oleh Anggota Dewas KPK Harjono. Dia membenarkan saat dikonfirmasi perihal pemanggilan itu.
"Benar," kata Harjono, Rabu (6/4).
kumparan sudah mengkonfirmasi perihal laporan ini kepada Albertina. Dia meminta untuk menghubungi anggota Dewas lainnya terkait laporan tersebut.
"Minta tanggapan ke Dewas yang lain aja ya," kata dia Senin (4/4).
ADVERTISEMENT