Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Alex: Johanis Tanak Ikut Gelar Perkara OTT Gubernur Bengkulu, Tak Keberatan
25 November 2024 3:33 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu pada 23 November 2024. Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan berupa pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, dalam gelar perkara kasus tersebut, turut dihadiri oleh pimpinan KPK lainnya, salah satunya yakni Johanis Tanak.
Dalam kesempatan itu, Alex mengatakan bahwa koleganya itu setuju perkara OTT ini naik ke tahap penyidikan.
"Perkara ini sudah dilakukan ekspose tadi sore setelah para terduga pelaku datang ke KPK, dan dalam ekspose tersebut dihadiri oleh 3 pimpinan, saya, Pak Nawawi [Nawawi Pomolango, Ketua KPK], dan Pak Tanak," kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (24/11).
Alex menyebut, para pimpinan yang hadir dalam gelar perkara itu sepakat untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Johanis Tanak pun diakuinya tidak keberatan dengan adanya kegiatan OTT tersebut.
"Dan berdasarkan kecukupan alat bukti, kami sepakat untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Jadi, Pak Tanak juga setuju. Artinya beliau juga tidak keberatan dengan adanya kegiatan penangkapan seperti ini," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Jadi jangan ditanyakan lagi besok kalau ada Pak Tanak," tambahnya.
Tanak memang sempat menuai kritik dan sorotan publik usai menyatakan ingin menghapus OTT jika terpilih menjadi Ketua KPK.
Hal itu disampaikannya saat mengikuti fit and proper test calon pimpinan (Capim) KPK di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11) lalu.
Penghapusan OTT itu, lanjutnya, lantaran dinilai tak sesuai dengan ketentuan tertangkap tangan yang disebut di dalam KUHAP.
Tanak mengaku sudah pernah menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan lain di lembaga antirasuah. Namun, mayoritas pimpinan menilai perlu ada OTT.
"Tetapi seandainya saya bisa menjadi, mohon izin, jadi Ketua saya akan tutup, close! karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata Tanak disambut tepuk tangan di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Selasa (19/11) lalu.
ADVERTISEMENT
"Karena tidak sesuai dengan KUHAP itu, itu seperti yang saya katakan kita itu menjalankan peraturan perundang-undangan bukan berdasarkan logika," tandasnya.
Rohidin Terjaring OTT KPK
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (54 tahun), sebagai tersangka. Politikus Golkar itu diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (24/11).
Sebelumnya, KPK sempat mengamankan 8 orang untuk dibawa ke Jakarta usai diperiksa di Mapolresta Bengkulu. Berikut yang diamankan oleh KPK:
ADVERTISEMENT
Namun, dari jumlah tersebut, KPK hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu. Kemudian, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
KPK pun melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024. Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK.
"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD)," pungkas Alex.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
ADVERTISEMENT