Ali Fanser Masih Saksi Kasus Penganiayaan Justin, Polisi Kumpulkan Bukti

6 Juni 2022 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus pemukulan di Tol Dalam Kota. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus pemukulan di Tol Dalam Kota. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa anak anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan Indah Kurnia, Justin Frederick di ruas Tol Dalam Kota. Hingga saat ini baru ada 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kemudian karena alat bukti mendukung terkait terjadinya tindak pidana ini sehingga penyidik usai memeriksa menetapkan 1 orang tersangka atas nama Faisal Marasabessy," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers, Senin (6/6).
Zulpan menerangkan, dalam mobil Nissan X-Trail dengan nopol B 1146 RFH yang ditumpangi Faisal Marasabessy juga ada ayahnya yang juga merupakan Ketua Pemuda Bravo-5, Ali Fanser Marasabessy
"Dalam kendaraan Nissan X-Trail itu ada tersangka Faisal Marasabessy dan satu lain (Ali Fanser), yang merupakan orang tua tersangka," beber Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ternyata Ali Fanser juga sempat menganiaya Justin dengan menyundul bagian wajahnya hingga mengalami luka. Namun Ali hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang lain itu sudah kita periksa, masih dilakukan pendalaman untuk lengkapi bukti-bukti, statusnya bisa dinaikkan sampai saat ini masih saksi," jelas Zulpan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Faisal telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap Justin di ruas Tol Dalam Kota, Sabtu (4/6) siang.
Faisal dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.