Altaf, Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya, Lolos Vonis Mati: Dipenjara Seumur Hidup

2 Mei 2024 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekonstruksi kasus mahasiswa UI Altafasalya membunuh juniornya, Zidan, Selasa (22/8). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi kasus mahasiswa UI Altafasalya membunuh juniornya, Zidan, Selasa (22/8). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan, lolos dari hukuman mati. Dia hanya dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Depok.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan pada 29 April 2024 lalu. Altaf diyakini oleh hakim bersalah membunuh Zidan. Pelaku dan korban adalah mahasiswa aktif Universitas Indonesia, yang menempuh pendidikan di Fakultas Ilmu Budaya, jurusan Sastra Rusia.
"Dalam amar putusannya, mereka (hakim) menyatakan Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M. Arief Ubaidilla dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/5).
Meski vonis ini terkategori hukuman maksimal, namun hukumannya beda dari tuntutan jaksa. JPU menuntut agar Altaf dihukum mati.
Jaksa menyatakan menghormati putusan hakim tersebut, namun, jaksa menilai vonis itu belum memberikan efek jera dan berkeadilan.
ADVERTISEMENT
"Pendapat atas vonis seumur hidup tersebut jaksa penuntut umum menilai vonis dari majelis hakim belum memberikan efek pencegahan, efek deterrent, yang cukup serta keseimbangan keadilan," kata Arief.
Rekonstruksi kasus mahasiswa UI Altafasalya membunuh juniornya, Zidan, Selasa (22/8). Foto: kumparan
Arief mengatakan, vonis tersebut belum memenuhi unsur keadilan jika dibandingkan dengan perbuatan sadis terdakwa terhadap korban. Mulai dari ia menusuk korban hingga puluhan kali dan mencoba menyembunyikan jasadnya.
"Oleh karena itu, penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding," tuturnya.
"Dengan upaya banding diharapkan terdakwa dapat divonis mati sehingga memberikan efek deterrent kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa terutama di lingkungan pendidikan," katanya.

Duduk perkara

Naufal Zidan tewas dibunuh oleh Altaf. Korban ditemukan terbungkus plastik sampah di dalam kamar indekosnya.
ADVERTISEMENT
Jasad korban ditemukan pada Jumat (4/8/2023). Kejahatan ini terungkap berawal dari kecurigaan keluarga karena ponsel korban tidak dapat dihubungi. Keluarga lalu mengecek ke indekos hingga akhirnya menemukan jasad korban di kolong tempat tidur kosannya di Jalan Plakali Raya, Kukusan, Beji, Depok.
Pelaku mengaku menusuk korban sebanyak 30 kali menggunakan pisau yang sebelumnya ia ambil dari jok motor.
Polisi juga menemukan barang korban yang dicuri pelaku, di antaranya laptop merek MacBook, dompet, dan ponsel merek iPhone.
Altaf mengakui pembunuhan itu berlatar utang yang membelitnya setelah merugi dalam investasi kripto.