Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Alvin Lie soal Pejabat dari LN Boleh Karantina Mandiri: Ajang Abuse of Power
13 Desember 2021 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi VII DPR RI Mulan Jameela beserta keluarga disebut menjalani karantina mandiri di rumahnya usai pulang dari Turki. Padahal kini setiap WNI yang masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina selama 10 hari untuk mencegah kasus corona.
ADVERTISEMENT
Kepala BNPB sekaligus Kasatgas COVID-19 Suharyanto menyebutkan memang terdapat pengecualian khususnya bagi para pejabat negara termasuk anggota DPR untuk tak menjalani karantina di hotel maupun pusat karantina seperti masyarakat pada umumnya.
Namun, pengecualian bagi pejabat seperti anggota DPR beserta keluarga ini nyatanya tak tertulis dalam aturan karantina yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19 dalam bentuk Surat Edaran (SE).
Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik sekaligus Mantan Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyebutkan pandemi COVID-19 justru menjadi ajang bagi orang tertentu untuk memanfaatkan kekuasaannya.
"Pandemi ini sudah jadi modus korupsi & ajang abuse of power," ucap Alvin kepada kumparan, Senin (13/12).
Kecurangan terkait karantina yang dilakukan orang-orang dengan kekuasaan ini bukanlah yang pertama terjadi. Artinya, orang di balik perizinan bolehnya seseorang yang tak masuk kriteria karantina mandiri ini harus diungkap.
ADVERTISEMENT
"Saya kira bukan [soal] Mulan dan keluarga kena sanksi. Tapi juga siapa yang melepas ini, yang memberi izin ini. Ini baru kemarin urusan Rachel Vennya, sekarang ini. Apakah pandemi ini sudah berubah statusnya jadi ajang penyalahgunaan kekuasaan?," ujar Alvin.
Munculnya praktik-praktik kecurangan seperti ini harus bisa diungkap, termasuk juga dengan aturan yang seharusnya berlaku. Sehingga tak menjadi celah untuk disalahgunakan.
"Itu bagian dari akuntabilitas publik. Kalau ada izinnya tunjukkan izinnya siapa yang menerbitkan dan syaratnya apa. Ya kriteria, prosedur, itu berlaku untuk pejabatnya atau suami, istri, anak, menantu, cucu, keponakan, besan, semua ikut?" pungkas Alvin.