Ambulans Tabrak Mobil dan Pesepeda di Sawah Besar, Bagaimana Tata Tertibnya?

17 April 2021 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil ambulans terlibat kecelakaan lalu lintas. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil ambulans terlibat kecelakaan lalu lintas. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebuah mobil ambulans melaju kencang di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (15/4) malam. Kendaraan putih berlogo Kimia Farma itu menerobos lampu merah hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Avanza dan pesepeda.
ADVERTISEMENT
Saat peristiwa itu terjadi, ambulans tidak sedang mengangkut pasien. Sirenenya pun tidak hidup. Sopir ambulans bernama Aulia Umu Aiman kemudian menjadi tersangka dengan dijerat UU Lalu Lintas.
Mobil ambulans terlibat kecelakaan lalu lintas. Foto: Dok. Istimewa
Lantas bagaimana sebenarnya tata tertib berkendara bagi petugas ambulans?
Aturan itu termuat dalam Kepmenkes 143/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tentang Standardisasi Kendaraan Pelayanan Medik. Dalam aturan itu mobil ambulans terbagi dalam 5 jenis, yaitu ambulans transportasi, ambulans gawat darurat, ambulans rumah sakit lapangan, ambulans pelayanan medik bergerak, dan kereta jenazah.
Semua kendaraan itu wajib mematuhi aturan lalu lintas. Berikut tata tertib berkendara bagi petugas ambulans:

Ambulans Transportasi

ADVERTISEMENT

Ambulans Gawat Darurat

Ambulans Rumah Sakit Lapangan

ADVERTISEMENT

Ambulans Kendaraan Medik Bergerak

Kereta Jenazah