Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Amsor (29) sebagai tersangka dari kasus kecelakaan yang melibatkan empat kendaraan dan menewaskan 12 orang di Tol Cipali KM 150 pada Senin (17/6). Setelah menjalani perawatan terhadap lukanya, Amsor kini mulai menjalani tes kejiwaan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, pemeriksaan kejiwaan telah dimulai sejak Kamis (27/6) di RS Sartika Asih, Kota Bandung. Pemeriksaan, kata dia, akan berlangsung selama dua pekan.
"Udah dari kemarin. Dokternya bilang dua minggu selesai," kata Mariyono saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).
Akan tetapi, Mariyono tidak dapat menjelaskan metode yang dokter gunakan dalam melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Amsor. Menurut dia, hal itu merupakan urusan dokter.
"Itu urusannya dokter," ungkap dia.
Selain itu, Mariyono menuturkan, luka berat yang sebelumnya dialami oleh Amsor telah membaik. Selain itu, Amsor pun telah dapat diajak berkomunikasi.
"Sudah bisa diajak ngobrol. Lukanya sudah kering," tutur dia.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa urine Amsor untuk mengetahui ada atau tidaknya pengaruh narkoba atas aksi yang dilakukan Amsor. Hasilnya, Amsor dipastikan negatif mengonsumsi narkoba.
ADVERTISEMENT
Amsor menjadi tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Cipali. Amsor diketahui menyerang sopir hingga bus oleng dan menabrak kendaraan lainnya.
Dari pemeriksaan awal, Amsor mengaku menyerang sopir bus karena mendengar pembicaraan di telepon bahwa sopir dan kernet bus berniat membunuhnya.
Untuk mengetahui kondisi kejiwaan Amsor, polisi melakukan serangkaian tes kejiwaan.