Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Amsor (29) sebagai tersangka kasus kecelakaan Tol Cipali KM 150 yang melibatkan empat kendaraan serta menewaskan 12 orang pada 17 Juni lalu. Setelah melalui pemeriksaan jiwa, diketahui bahwa Amsor menderita gangguan jiwa berat.
ADVERTISEMENT
"Untuk tersangka atas nama Amsor bin Ahmad, hasil kesimpulan dari pemeriksaan ahli bahwa terperiksa mengalami tanda dan gangguan jiwa berat akut atau psikotik akut, dan sementara. Dengan diagnosa skizofrenia paranoid," ujar Karopenmas Divhumas Polri Beigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
Berdasarkan diagnosa tersebut, ahli menilai Amsor tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai tersangka kecelakaan.
"Kedua, terperiksa dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dinilai tidak dapat memahami nilai dan risiko perbuatannya. Itu hasil kesimpulan dari ahli," jelas Dedi.
Hasil pemeriksaan ini telah diterima pihak kepolisian dan sedang dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan, perihal kelanjutan kasus Amsor.
"Belum SP3, kan baru keluar (hasil pemeriksaan ahli), nanti dikonsultasikan dulu dengan JPU.
ADVERTISEMENT
Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Cipali KM 150 setelah bus Safari menabrak 3 kendaraan dari arah berlawanan. Akibat peristiwa tersebut, 12 orang tewas dan belasan lainnya luka-luka.
Peristiwa tersebut melibatkan penumpang bus Safari bernama Amsor. Dia diduga menyerang sopir bus Safari karena mengaku mendengar percakapan di antara sopir dan kernet yang akan membunuh dirinya. Akibat serangan itu, bus melenceng ke jalur berlawanan.