Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Anak Buah SYL Bikin Pin Emas WTP, Eselon 1 Kementan Disuruh Pakai
15 Mei 2024 20:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian yang kala itu dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah urunan untuk membuat pin emas. Pin khusus dibikin untuk memperlihatkan raihan predikat audit keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
ADVERTISEMENT
Pin WTP tersebut diberikan dan wajib digunakan para pejabat eselon I Kementan. Hal tersebut diungkapkan Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto saat bersaksi di persidangan lanjutan dengan Terdakwa SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).
Pin emas WTP ini ditanyakan Jaksa KPK kepada Prihasto karena pada saat penyidikan dia mengembalikan pin pemberian SYL itu.
“Saksi selama menjabat Dirjen Hortikultura pernah enggak mendapatkan pemberian pin? Sebab, ada barang bukti juga kami terima dari saksi. Bisa jelaskan pin apa? Dan kenapa saksi kembalikan?” tanya jaksa.
“Jadi kami mendapatkan pin emas WTP,” kata Prihasto.
Pin emas WTP tersebut dibagikan oleh Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan. Saat ini, Kasdi juga duduk sebagai Terdakwa bersama SYL dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Jaksa menunjukkan pin emas itu dalam persidangan lalu meminta Prihasto menerangkan tujuan dan maksud pembuatan pin.
“Jadi kami dibagikan pin emas itu agar dipakai sebagai simbol bahwa kita sudah, apa, WTP, untuk kesekian kalinya,” jelas Prihasto.
“Kapan itu diberikannya?” tanya jaksa lagi.
“Kalau tidak salah di tahun 2022, kalau tidak salah,” kata Prihasto.
“Itu yang menerima selain saksi siapa?” kejar jaksa.
“Semua eselon I,” lanjut Prihasto.
Pin emas yang diterima Prihasto itu lalu dikembalikan kepada penyidik KPK. Alasannya, karena disebut sebagai barang bukti sebab pembuatannya juga hasil patungan pejabat di Kementan.
“Kenapa kemudian saksi kembalikan ke penyidik saat itu?” tanya jaksa.
“Karena ini barang bukti dan kami mendapatkan info ternyata untuk membuat pin itu ada sharing dari masing-masing eselon I,” imbuh Prihasto.
ADVERTISEMENT
Terkait WTP, terungkap dalam sidang soal adanya permintaan uang Rp 12 miliar dari auditor BPK. Uang diduga sebagai imbal untuk pemberian status WTP. Namun, dari permintaan Rp 12 miliar itu, hanya diberikan Rp 5 miliar.
Prihasto dihadirkan di persidangan oleh Jaksa KPK untuk menjelaskan adanya dugaan pemerasan atau pungli di lingkungan Kementan semasa dipimpin SYL.
Dalam kasusnya, SYL didakwa bersama dua anak buahnya: Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Ketiganya disebut telah meraup uang senilai Rp 44,5 miliar dari hasil memeras pejabat Kementan dan gratifikasi dari sejumlah pihak.