Anak Bunuh Ayah di Duren Sawit: Kakak dan Adik Berbagi Tugas Mengeksekusi

2 Juli 2024 18:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosok anak yang bunuh bapaknya, pedagang perabot di Duren Sawit, Jaktim, saat digiring ke Polda Metro Jaya. Foto:  Foto: Dok. Humas Polda Metro Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Sosok anak yang bunuh bapaknya, pedagang perabot di Duren Sawit, Jaktim, saat digiring ke Polda Metro Jaya. Foto: Foto: Dok. Humas Polda Metro Jaya
ADVERTISEMENT
Kepolisian mengungkapkan peran kakak beradik, KS (17) dan PA (16), dalam pembunuhan S (55), ayah kandung mereka sendiri di rumahnya yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua remaja putri itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di kantornya di Jakarta, Selasa (2/7).
"Kakak beradik membunuh bapak kandungnya, anak PA memukul kepala korban dua kali dengan kayu papan cucian dap. Kemudian anak KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur," ujarnya kepada wartawan.
Bahkan, Ade pun menjelaskan bahwa keduanya telah merencanakan pembunuhan ini. Walaupun, terkait kapan perencanaan itu terjadi, polisi masih mendalaminya.
Toko TKP pembunuhan pedagang perabot di Jl. Masjid Baitul Latief, Pasar Banjir Kanal Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (23/6/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Saat diperiksa polisi, KS mengaku telah membagi peran yang harus dilakukan kepada PA sebelum menghabisi nyawa ayahnya.
"Fakta sementara alasan mereka melakukan perencanaan pembunuhan ini terutama dari anak KS ya kakaknya menyampaikan ke adiknya anak PA ‘Nanti kamu melakukan ini, saya melakukan ini’. Alasannya karena mereka sakit hati sering dipukuli sama korban, sering tidak dikasih makan. Kemudian disampaikan anak yang tidak berguna, waktu itu juga terungkap anak haram," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan mereka, keduanya kini ditahan di Polda Metro Jaya dan terancam hukuman paling maksimal 20 tahun penjara.
"Terhadap mereka berdua dijerat Pasal 340 KUHP itu tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan. 340 itu ancamannya maksimal 20 tahun, 338 itu ancamannya maksimal 15 tahun," sebut Ade.