Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Anak Eks Bupati Langkat Dituntut 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Kerangkeng Manusia
15 November 2022 22:51 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan di kerangkeng rumah eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangi-angin, memasuki sidang tuntutan pada Senin (14/11). Salah satu dari 4 terdakwa merupakan anak dari eks Bupati Langkat bernama Dewa Perangin-angin
ADVERTISEMENT
Kasipenkum Kejaksaan Sumut Yos Tarigan mengatakan, jaksa menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Para terdakwa dituntut 3 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti alias Gubsar, Hermanto Sitepu alias Atok dan Iskandar Sembiring alias Kandar, dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Yos kepada kumparan, Selasa (15/11).
Adapun 3 terdakwa lainnya bernama Hendra Surbakti Alias Gubsar, Hermanto Sitepu alias Atok dan Iskandar Sembiring alias Kandar.
Selain hukuman pidana, para terdakwa dituntut membayar restitusi atau ganti rugi dengan total Rp 530 juta kepada keluarga korban.
Dalam kasus kerangkeng manusia ada 4 orang yang didakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka ialah Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajesman Ginting.
ADVERTISEMENT
Namun sidang perkara tersebut belum dilaksanakan. Hal ini dibenarkan Kasintel Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriyansyah Marbun.
“Benar (menyiapkan berkas), yang TPPO belum disidang,” pungkasnya.