Anak Eks Bupati Langkat Divonis 19 Bulan Bui Terkait Kasus Kerangkeng Manusia

30 November 2022 19:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang kasus kerangkeng manusia di rumah eks Bupati Langkat di Pergadilan Negeri Stabat, Rabu (30/11/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang kasus kerangkeng manusia di rumah eks Bupati Langkat di Pergadilan Negeri Stabat, Rabu (30/11/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Anak eks Bupati Langkat, Dewa Perangin-Angin, divonis 1 tahun 7 bulan terkait kasus penganiayaan dalam kerangkeng manusia milik ayahnya. Vonis tersebut dibacakan pada Rabu (30/11).
ADVERTISEMENT
Dewa divonis bersama 3 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni Hendra Surbakti alias Gubsar, Hermanto Sitepu alias Atok dan Iskandar Sembiring alias Kandar.
Majelis Hakim yang diketuai Halida Rahardhini menilai, Dewa bersama 3 terdakwa lainnya terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang tindak penganiayaan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya, terhadap para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 7 bulan. Menetapkan permohonan restitusi untuk seluruhnya sejumlah Rp 265 juta, dengan membebankan pembayaran terdakwa satu Dewa Perangin-Angin," kata Halidah di PN Stabat, Sumut.
Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun pejara. Terhadap putusan itu baik jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
ADVERTISEMENT
Kasus TPPO
Penyerahan 8 tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat ke Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara, Kamis (23/6/2022). Foto: Kejaksaan Sumut
Setelah sidang penganiayaan, hakim kembali menggelar vonis sidang empat terdakwa Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) di kerangkeng manusia di tempat Terbit Rencana Perangin-Anggin.
Para terdakwa yakni Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti, Suparman Perangin-Angin dan Rajesman Ginting.
Dalam sidang mereka terbukti melanggar Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Terang Ukur Sembing, Jurnalista Surbakti, Suparman Perangin-Angin, dan Rajesman Ginting, telah terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana dalam dakwaan yang kami terima," ujar Halida.
Vonis penjara para terdakwa bervariasi. Terdakwa Terang Ukur, Jurnalista dan Rajesman, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sedangkan terdakwa Suparman Perangin-Angin divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
Bila tidak mampu membayar denda, hukuman penjara akan ditambah 2 bulan penjara. Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara. Terkait putusan ini hakim memberikan waktu pikir-pikir seminggu, untuk kedua pihak mengambil langka hukum.