Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Anak KS yang Bunuh Ayah di Duren Sawit Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
24 Juni 2024 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ akhirnya ditetapkan lah tersangka saudari KS ini karena diduga melakukan pembunuhan terhadap ayah atau bapak kandungnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/6).
Ia ditetapkan karena terbukti melakukan penusukan sebanyak 2 kali kepada korban hingga tewas. Tak hanya itu, dia meninggalkan lokasi sambil membawa motor dan handphone milik ayahnya.
"Saat meninggalkan tempat kejadian perkara, tersangka mengambil handphone milik korban kemudian mengambil motor milik korban," sambungnya.
Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatan yang dilakukannya itu pada sang ayah.
"Terhadap tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Korban Ditusuk di Dada
Berdasarkan pengakuan warga, Sukmaroso (52), korban dibunuh dengan pisau sepanjang 25 centimeter. Di ditusuk di bagian dadanya.
"Saat kejadian orang tuanya lagi tidur. [Ada luka tusuk] Dada kanan kiri. Iya itu aja. Yang saya liat 2, darah sudah kering," ujarnya saat diwawancarai di warungnya yang dekat lokasi kejadian, Senin (24/6).
Jasad S sendiri ditemukan pada hari Jumat (21/6) malam oleh salah satu karyawannya. Usai polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, tak sampai 24 jam, di hari Sabtu (22/6), Anak KS berhasil ditangkap polisi.