Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Anak Polisi Pelaku Pembunuhan 'Kloset Berdarah' Terancam Hukuman Mati
20 Maret 2023 18:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Riko Arizka (21) yang jadi tersangka atas dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Elisa Siti Mulyani (23), menggunakan bekas kloset di Pandeglang, terancam hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Riko yang merupakan anak polisi itu dijerat Pasal 340 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan di Polda Banten pada Jumat (17/3).
"Hasilnya ada unsur perencanaan dan dapat diterapkan Pasal 340 KUHP. Mudah-mudahan Minggu depan kita sudah melimpahkan berkas ke kejaksaan," kata Shilton, Senin (20/3).
Sementara juru bicara keluarga korban, Razid Chaniago, memberikan apresiasi atas penerapan pasal pembunuhan berencana yang diterapkan terhadap tersangka Riko Arizka.
"Saya mengapresiasi Polres Pandeglang yang tidak ragu menerapkan Pasal 340 KUHP terhadap pelaku pembunuhan Elisa," ungkap Razid.
Selain itu Razid mengatakan pihaknya akan kembali melaporkan tersangka Riko Arizka atas dugaan pelanggaran UU ITE karena diketahui sempat membajak WhatsApp korban sebelum pembunuhan terjadi.
ADVERTISEMENT
"Kami juga akan membuat laporan terbaru, ada dugaan pelaku telah melanggar UU ITE Pasal 26 sampai 37, di mana pelaku telah membajak chattingan WA HP korban," ujar Razid.
Sebelum dijerat Pasal 340 KUHP, Riko Arizka dijerat Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP.
Riko Arizka menghabisi nyawa mantan pacarnya Elisa Siti Mulyani dengan cara menghantamkan bekas kloset jongkok ke bagian leher perempuan berusia 23 tahun itu pada Rabu (8/2) lalu di sebuah kebun di Kelurahan Seruni, Kecamatan Majasari, atau dekat Stadion Badak Pandeglang.