Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Anak yang Bunuh Ibu dan Bacok Ayah di Depok Jadi Tersangka
11 Agustus 2023 21:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Rifki Azis Ramadhan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh polisi. Dia merupakan pelaku penusukan terhadap ibunya, Sri Widiastuti (42 tahun), dan pembacokan terhadap ayahnya, Bakti Ajis Munir (48 tahun) di rumahnya di Depok .
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka tersebut usai polisi memintai keterangan dari Bakti dan Rifki. Adapun Sri tewas dalam insiden sekeluarga ditemukan bersimbah darah tersebut.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharjo mengatakan, Rifki merupakan tersangka penganiayaan dan pembunuhan. Rifki menganiaya ayahnya setelah membunuh ibu kandungnya.
“Menetapkan saudara Rifki sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Arief, Jumat (11/8).
Arief mengungkapkan, pada saat kejadian tersangka membunuh ibunya terlebih dahulu yang sedang duduk di meja makan. Tersangka menghabisi ibunya, dengan menusukkan pisau kebagian organ vital korban sebanyak 50 kali.
“Tersangka menusuk menggunakan pisau, di mana mengenai leher, kemudian dada, paha, yang tentunya mengenai organ vital dari korban,” ungkap Arif.
Usai menghabisi nyawa ibunya, berselang 15 menit kemudian, tersangka melihat ayahnya memasuki area dalam rumah. Selanjutnya, tersangka menyerang ayahnya menggunakan golok pada bagian yang tumpul.
ADVERTISEMENT
“Langsung melakukan pembacokan dengan golok, namun awalnya tersangka menggunakan bagian tumpul di bagian kepala,” ucap Arief.
Arief menjelaskan, tersangka membawa ayahnya ke dalam kamar dan mengunci kamar tersebut. Pada saat itu, terjadi pergulatan antara tersangka dengan ayahnya di dalam kamar tersebut.
“Nah di dalam kamar tersebut terjadi pergulatan dan tersangka mencoba untuk membacok korban kembali,” jelas Arief.
Ayahnya sempat meminta tolong dengan cara berteriak sehingga didengar masyarakat sekitar. Atas teriakan tersebut, masyarakat mendatangi rumah korban dan tersangka yang sempat terjadi pergulatan.
“Karena kondisi pintu kamar tersebut dikunci, dari dalam akhirnya masyarakat membuka paksa dengan mendobrak kamar tersebut,” jelas Arief.
Arief menambahkan, masyarakat yang berhasil mendobrak pintu, langsung mengamankan tersangka dan ayah korban yang mengalami luka. Warga melarikan keduanya ke rumah sakit untuk mengobati luka pada tersangka dan korban.
ADVERTISEMENT
“Ancaman hukumannya, bisa hukuman mati jika terbukti Pasal 340, seumur hidup, 20 tahun penjara, 15 tahun penjara, dan yang terendah tujuh tahun penjara,” pungkas Budi.
Diduga pembunuhan dan penganiayaan ini dipicu Rifki yang kesal akibat perkataan orang tuanya. Termasuk ada motif ekonomi.