Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Anas Urbaningrum: Jangan Berpikir Saya Bebas Lahirkan Permusuhan, Tidak!
11 April 2023 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (53) telah bebas dari Lapas Sukamiskin. Ia langsung berpidato bernada sindiran bersayap di depan massa pendukungnya.
ADVERTISEMENT
Ia tak menyebut nama. Namun Anas menyinggung soal ada pihak yang merasa bahwa bebasnya dia jadi awal permusuhan.
"Mohon maaf kalau ada yang berpikir saya keluar, bebas ini, kemudian mendatangkan atau melahirkan permusuhan atau pertentangan, saya katakan tidak," kata Anas yang disambut riuh massa di Sukamiskin, Selasa (11/4).
Tak tahu siapa yang dimaksud. Setelah itu, Anas kembali melontarkan kalimat-kalimat bersayap. Menyindir pihak tertentu nadanya.
"Dalam waktu yang lama di tempat ini menganggap bahwa Anas sudah selesai. Skenario boleh besar, boleh kuat, boleh hebat," jelas dia.
"Tetapi sehebat apa pun, sekuat apa pun, serinci apa pun skenario manusia tidak akan mampu mengalahkan skenario dari Tuhan," sambungnya.
Anas yang dijerat hukum karena kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang juga mengaku bersyukur.
ADVERTISEMENT
"Mohon maaf kalau ada yang berpikir bahwa saya di tempat ini mati membusuk. Kalau ada yang berpikir saya di tempat ini menjadi bangkai fisik dan bangkai sosial," kata Anas.
"Minta maaf. Alhamdulillah tidak terjadi," tegasnya.
Tak ada nama eks Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara tegas. Seperti apa yang disebutkan beberapa waktu lalu oleh Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad.
Sekilas Kasus Anas
Anas dijerat KPK dalam kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.
Sidang terhadap Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta mulai digelar pada Mei 2018 dan vonis dibacakan pada September 2018. Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Anas dengan 8 tahun penjara. Pada tahap banding, hukumannya dipotong menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara. Ialah Artidjo Alkostar yang ketua majelis hakim kasasi yang menjatuhkan hukuman itu.
Atas kasasi tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018. Pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA.
Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020. MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum.
MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun sehingga dia hanya menjalani pidana 8 tahun penjara.