Ancam Sebarkan Video Asusila dengan Mantan Ibu Kos, Pria di Jaksel Ditangkap

5 September 2024 11:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi video porno. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi video porno. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
AGP (37), pria asal Jakarta Selatan ini memang tak tahu diri. Jadi dahulu dia pernah berhubungan dengan ibu kosnya, dan merekam dengan video.
ADVERTISEMENT
Kini, ketika ibu kosnya meninggal, video yang dia simpan dijadikan bahan ancaman ke keluarga korban.
Bila anak korban tidak menyetor uang Rp 1 juta, video asusila pelaku dengan almarhumah akan disebar.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban menerima kiriman pesan WhatsApp dari pelaku berisi ancaman.
"Terlapor atau tersangka melakukan pengancaman akan menyebarluaskan foto dan video yang bermuatan asusila tersebut, jika tidak diberikan uang sebesar Rp 1 juta," kata dia kepada wartawan pada Kamis (5/9).
Korban yang merasa terancam kemudian mengirimkan uang dengan total Rp 400 ribu kepada pelaku. Namun begitu, pelaku tetap mengancam korban agar memberi uang Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT
Apabila tak dapat membayar uang itu, pelaku meminta agar korban yang seorang perempuan itu bersedia bersetubuh dengan pelaku.
"Atas ancaman tersebut, selanjutnya korban melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke SPKT Polda Metro Jaya untuk dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap dia.
Pelaku ditangkap oleh polisi setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Pelaku pun ditetapkan jadi tersangka.
Dari pendalaman yang dilakukan, ibunda korban yang telah meninggal dunia memang mempunyai hubungan khusus dengan pelaku.
"Jadi, saat masa hidupnya, ibu korban ini mempunyai kos atau kontrakan, tersangka merupakan salah satu penghuni kos atau kontrakan tersebut. Tersangka dan almarhum ibu korban atau pelapor diduga mempunyai hubungan khusus," kelas dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
ADVERTISEMENT
"Saat ini untuk tersangka AGP telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata dia.