Ancaman Pemberhentian Kepala Daerah yang Tak Tegakkan Protokol Kesehatan

20 November 2020 8:09 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
Pandemi corona masih melanda Indonesia dan belum mencapai puncaknya. Sehingga seluruh pihak diminta konsisten disiplin menaati protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
ADVERTISEMENT
Jangan sampai, aturan protokol kesehatan tak ditegakkan atau justru dilanggar kepala daerah hingga membuat rakyatnya menjadi abai.
Atas dasar itu, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk menegakkan protokol kesehatan. Tito menyebut, masalah protokol kesehatan sudah diatur dalam Undang-Undang dan wajib ditaati seluruh kepala daerah.
"Saya minta kepada kepala daerah, sebagai pemimpin tertinggi di daerah masing-masing dan Kasatgas COVID-19 di daerah masing-masing untuk menjadi teladan masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan COVID-19, termasuk tidak ikut di kerumunan," kata Tito saat rapat bersama Komisi II DPR.
Tito mengingatkan, ada sanksi yang menanti para kepala daerah yang tidak menaati aturan tersebut. Sanksi itu, kata Tito, sudah diatur dalam Pasal 78 UU Pemda.
ADVERTISEMENT
"Kalau (aturan) itu dilanggar, sanksinya di antaranya bisa diberhentikan, sesuai Pasal 78 ini. Nah ini saya sampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risikonya menurut UU," ucap Tito.
"Kalau ketentuan ini dilanggar, itu bisa dilakukan pemberhentian. (Surat edaran soal ini) akan saya bagikan. Hari ini saya tanda tangani dan saya sampaikan kepada seluruh daerah," imbuhnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jendral (Purn) Tito Karnavian menjadi pembina dalam apel pertama di Kemendagri, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Foto: Helmi Afandi Aabdullah/kumparan

Aturan di UU Pemda

Merujuk UU Pemda, aturan pemberhentian kepala daerah tercantum pada Pasal 78 ayat (1) huruf c.
Terdapat beberapa alasan yang bisa membuat seorang kepala daerah diberhentikan. Salah satunya diatur di Pasal 78 ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajibannya selama bertugas.
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
ADVERTISEMENT
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.
Adapun Pasal 67 huruf b UU Pemda menyatakan kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. Foto: Instagram/@cak_zulfikar

Didukung Politikus Golkar

Pernyataan keras Tito yang mengancam mencopot kepala daerah yang tak mendukung dan melanggar protokol corona mendapat dukungan dari anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. Zulfikar menilai pernyataan Tito sudah tepat.
"Menurut saya wajar dan harus didukung, terlebih memang di pasal 67, 68 dan 78 UU Pemda itu dinyatakan salah satu kewajiban kepala daerah menaati ketentuan perundang-undangan, lalu menjalankan program strategis nasional," kata Zulfikar.
Zulfikar menyatakan penanganan pandemi corona juga didukung aturan lain mulai dari UU Kekarantinaan Kesehatan, PP, Inpres, hingga Permenkes. Kepala daerah, kata dia, tentunya wajib melaksanakan seluruh peraturan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Selaku pihak bertanggung jawab, ya laksanakan saja itu dengan sungguh-sungguh. Karena salah satu tugas kita penyelenggara negara, terlebih eksekutif, melindungi warga negara itu dalam konteks COVID-19 ya, bagaimana mencegah penyebaran COVID-19," ucapnya.
Mantan Jubir KPK dan Jubir Istana yang menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Pemberhentian Kepala Daerah Tidak Mudah

Meski demikian, menurut anggota Komisi II Fraksi PDIP, Johan Budi, pemberhentian kepala daerah tak bisa semudah itu. Sebab harus melewati sejumlah tahapan sanksi seperti peringatan sebelum mencopot kepala daerah.
"Tahapan ke sana (pemberhentian) itu tentu sebelumnya dilalui dengan berbagai tahapan atau langkah-langkah misalnya pemberian surat peringatan ke kepala daerah yang tidak mengindahkan ketentuan protokol kesehatan itu," kata Johan.
Eks Jubir Presiden Jokowi itu pun menuturkan, Tito juga harus mempunyai sejumlah bukti kuat terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan kepala daerah. Sehingga, proses pemberhentian harus mengikuti prosedur yang ada.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk peta ketika membahas penundaan Pilkada Serentak Foto: Dok. Kemendagri
"Kalau pendapat saya tentu dia harus sesuai dengan kewenangan yang melekat di Mendagri. Kedua, tentu tidak boleh serta merta itu melakukan pemberhentian tapi harus ada tahapan. Jadi tidak serta merta melanggar terus kemudian diberhentikan tapi ada tahapan sebelumnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Ketiga, juga harus didapat bahwa memang kepala daerah setempat itu memang benar-benar abai, benar-benar melanggar itu harus ada buktinya tidak bisa serta merta gitu," lanjut Johan.
Meski begitu, Johan Budi memahami langkah Kemendagri untuk melindungi masyarakat dari virus corona. Namun, ia mengingatkan agar Kemendagri mengikuti prosedur yang ada.
"Kalau yang kita utamakan keselamatan masyarakat, saya kira apa yang dilakukan langkah Kemendagri itu ya perlu didukung. Tentu sekali lagi ya harus ada tahapan-tahapan sebelumnya, tidak serta merta memberhentikan," tandas Johan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: DPR RI

Perlu Kajian Mendalam

Sedangkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Kemendagri melakukan kajian yang mendalam sebelum menerapkan sanksi tersebut.
"Ya kalau soal sanksi pencopotan mungkin mesti melalui kajian yang mendalam dan perlu dikoordinasikan dengan berbagai pihak," kata Dasco.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Dasco mengatakan langkah Tito dalam mencegah penyebaran COVID-19 perlu diapresiasi. Dia pun berharap seluruh kepala daerah mengikuti aturan yang dibuat Mendagri Tito.
"Ya menurut saya apa pun itu peraturan Mendagri yang dikeluarkan, sepanjang memang peraturan untuk bagaimana mencegah dan mengurangi pandemi COVID-19 itu patut kita apresiasi," ucap politikus Gerindra tersebut.