Andi Arief Diperiksa KPK Terkait Aliran Uang Kasus Bupati Mamberamo Tengah

15 Mei 2023 14:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/5/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/5/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Politikus Demokrat Andi Arief selesai diperiksa KPK hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Andi Arief terkait dengan aliran dana.
"[Didalami soal] Dugaan aliran uang dari RHP (Ricky Ham Pagawak)," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/5).
Usai pemeriksaan, Andi Arief tidak berkomentar banyak. Andi menyebut bahwa pemeriksaan terhadap dirinya itu karena ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak.
"Saya dimintai tolong agar temuan KPK bahwa ada yang menerima bantuan dari Pak Ricky Ham Pagawak, saya diminta untuk tolong mengembalikan uang itu," ujar Andi di Gedung KPK.
"Dan kita mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat, dan tidak ada hubungannya dengan partai sebenarnya," sambungnya.
Andi membantah sumbangan yang dimaksud terkait Partai Demokrat. Menurut dia, hal itu terkait dengan kader. Meski tak dijelaskan kader siapa yang dimaksud dan tujuan sumbangan itu.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak tahu juga," ujar dia yang juga tak menyebut jumlah uang yang dimaksud.
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Foto: Dok. Istimewa
Ricky dijerat sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sejumlah proyek di Mamberamo Tengah.
Diduga, Ricky menikmati uang hasil garong hingga Rp 200 miliar. Kini, Ricky sudah ditahan KPK di Rutan Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasusnya, Ricky Ham Pagawak disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 3 dan 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk Andi Arief, ia pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus lain, yakni dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur. Ia membantah terlibat dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT