Andika Perkasa Tindak Brigjen NA yang Tembak Kucing di Sesko TNI

18 Agustus 2022 12:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
64
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi makanan kucing. Foto: YuriF/Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi makanan kucing. Foto: YuriF/Getty Images
ADVERTISEMENT
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memerintah Komandan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI untuk menyelidiki kasus penembakan terhadap kucing yang videonya viral di media sosial di lingkungan Sesko TNI, Bandung.
ADVERTISEMENT
Setelah penyelidikan dilakukan, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa membenarkan adanya penembakan beberapa kucing tersebut. Pelaku atas nama Brigjen NA yang merupakan anggota organik Sesko TNI menjadi pelaku penembakan.
Prantara menyebut penembakan kucing-kucing itu dilakukan Brigjen NA pada Selasa (16/8) siang menggunakan senapan angin miliknya.
"Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin (16 Agustus 2022), sekitar jam 13.00-an," ujar Prantara dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/8).
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa berkomunikasi dengan radio panggilnya saat meninjau latihan 'The Combined Arm Live Fire Exercise (Calfex)' Super Garuda Shield 2022 di Puslatpur Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Tindakan tak terpuji itu, menurut Prantara dilakukan Brigjen NA atas dasar untuk menjaga kenyamanan lingkungan di sekitar tempat tinggal Perwira Siswa Sesko TNI.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing," ucap Prantara.
Atas perbuatannya itu, Brigjen NA dianggap melanggar Pasal 66 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 dan Pasal 66A, Pasal 91B Undang-undang nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khusus-nya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan)," kata Prantara.
ADVERTISEMENT
Video yang viral di media sosial diunggah akun instagram rumah singgah kucing dan anjing terlantar @rumahsinggahclow.
Berdasarkan keterangan, kucing-kucing banyak mati ditembak di Sesko TNI Martanegara, Bandung. Ada tiga kucing dalam kondisi hamil dan dua kucing masih hidup dengan bagian mata hancur.