Andika Perkasa Ungkap Peran Anggota TNI yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia

25 Mei 2022 14:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan kerangkeng di halaman belakang rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan kerangkeng di halaman belakang rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, lima anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah dinas Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin.
ADVERTISEMENT
Andika membeberkan peran anggota TNI tersebut.
Menurut Andika, ada anggota yang berperan sebagai penjaga. Namun, tidak menutup kemungkinan ada yang melakukan tindakan secara fisik.
"Ya, mereka (anggota yang terlibat) ada penjaga, ada yang ikut mungkin melakukan tindakan-tindakan secara fisik gitu," kata Andika di kampus UGM, Sleman, DIY, Rabu, (25/5) usai menghadiri wisuda anak ketiganya, Andrew Perkasa.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bersama Rektor UGM Panut Mulyono (kiri). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Andika menjelaskan, kasus ini masih terus diselidiki. TNI akan terus mengusut karena kasus ini sudah terjadi sejak 2011.
"Jadi itu bisa berkembang, tapi saat ini kita fokus kepada mereka yang sudah punya dua alat bukti itu," bebernya.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra saat memaparkan penahanan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa

Ditahan di Pomdam Bukit Barisan

Sebelumnya, Kadispen TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, jika dalam kasus itu ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit, TNI AD tak segan untuk memproses hukum.
ADVERTISEMENT
"KSAD (Jenderal Dudung Abdurachman) tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Tatang.
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Foto: Dispenad
Dalam perkara tersebut, Tatang menyebut ada lima oknum anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan di Langkat. Kelimanya sudah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.
"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan," ungkap Tatang.