Andika soal Relawan Dianiaya Anggota TNI: Tak Ada Salah Paham, Langsung Diserang

1 Januari 2024 16:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
Wakil ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan capres cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Andika Perkasa memberikan keterangan pers saat rapat konsolidasi di Jakarta, Sabtu (18/11/2023). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan capres cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Andika Perkasa memberikan keterangan pers saat rapat konsolidasi di Jakarta, Sabtu (18/11/2023). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, turut menyoroti tindakan penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali oleh oknum anggota TNI.
ADVERTISEMENT
Andika turut menyayangkan pernyataan awal dari Komandan Kodim Boyolali Dandim 0724/Boyolali, Letkol inf Wiweko Wulang Widodo, yang menyebut penganiayaan itu akibat dari salah paham. Menurut Andika, dari video dan penjelasan korban, tidak ada salah paham yang terjadi.
Statement itu antara lain dinyatakan salah satunya ini adalah kesalahpahaman antara 2 pihak,” kata Andika di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara 19, Jakarta, Senin (1/1).
“Di situ jelas kalau dari videonya tidak ada proses kesalahpahaman. Yang ada adalah langsung penyerangan atau tindak pidana penganiayaan,” lanjutnya.
Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud terkait respon atas kasus penganiayaan relawan Ganjar di Jawa Tengah di Cemara 19, Jakarta, Senin (1/1/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Mantan Panglima TNI itu menyebut pernyataan yang dibuat oleh Dandim Boyolali itu berdasarkan keterangan dari level terbawah. Sehingga pernyataan awal tidak sesuai dengan video yang beredar di media sosial ataupun keterangan penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Andika juga percaya TNI akan mengusut tuntas tindakan penganiayaan tersebut. Menurutnya, ada beberapa pasal yang bisa digunakan oleh Oditur (jaksa penuntut umum) sebagai hukuman kepada oknum tersebut.
“Ini harusnya bisa menjerat seteliti-telitinya, para terduga tersangka minimal ini bisa dikenakan Pasal 351 [KUHP] tentang penganiayaan,” ujarnya.
“Pasal 170 KUHP (berbunyi) melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun,” tutup dia.
Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menjenguk dua relawannya yang mengalami penganiayaan yang tengah dirawat di RSUD Pandan Arang, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (31/12/2023). Foto: Dok. Istimewa
Sebanyak 15 anggota TNI Raider 408/Sbh masih diperiksa terkait kasus penganiayaan ke relawan Ganjar-Mahfud. Penyelidikan sementara, penyebabnya terganggu knalpot brong.
Dandim 0724/Boyolali, Letkol inf Wiweko Wulang Widodo, memaparkan bahwa kejadian itu berawal ketika anggota TNI Raider 408/Sbh sedang bermain voli pada Sabtu (30/12). Kemudian mereka merasa terganggu konvoi knalpot brong berulang-ulang hingga pemukulan pun terjadi.
ADVERTISEMENT
"Ada sebab ada akibat, jadi unsur lalu lintas kegiatan konvoi knalpot brong itu sangat mengganggu masyarakat dan mengganggu, khususnya prajurit di Batalyon Raider 408/Sbh," ujar Wiweko dalam konferensi pers di Makodim 0724/Boyolali, Minggu (31/12).
"Sehingga tindakannya berlanjut pada tindakan kekerasan," imbuhnya.