Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Anggota IV BPK, Rizal Djalil, menegaskan tak ada upaya mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait laporan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
Rizal memberikan pernyataan itu usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek SPAM tahun anggaran 2017-2018.
"LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) pemeriksaan SPAM sudah diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, satu huruf pun, satu angka pun, tidak ada yang berubah," ujar Rizal kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10).
"Saya pastikan tidak ada perubahan itu," tegasnya.
Menurut Rizal, auditor BPK memberikan kesempatan kepada pihak yang tengah diaudit untuk menyampaikan pembaruan terkait data yang akan diaudit.
"Sesuai dengan panduan pemeriksaan, sejauh pemeriksaan sedang berlangsung, sebelum laporan itu diterbitkan, orang yang kita audit, orang yang kita periksa, berhak menyampaikan apa yang mereka sudah tindak lanjuti. Misalnya, kalau ada denda yang sudah dibayarkan, BPK harus menyesuaikan dengan situasi terakhir itu," ucap Rizal.
ADVERTISEMENT
Rizal mengaku siap menjelaskan jika ada pihak yang meragukan isi dari audit yang dilakukannya dan tim.
"Kalau ada pihak-pihak yang menyangsikan terjadi perubahan, saya dengan tim siap berhadapan dengan pihak yang menduga telah terjadi perubahan itu," ujarnya.
Rizal merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR. Ia diduga menerima suap USD 100 ribu dari Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Suap diduga diberikan agar Rizal membantu perusahaan Leonardo mendapat proyek SPAM. Ketika itu, BPK sedang melakukan 'Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu' pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR. Diduga, ada perubahan hasil audit sebagai bagian dari upaya memasukkan perusahaan Leonardo menjadi rekanan.
Namun Rizal membantah dugaan KPK terkait adanya permintaan proyek SPAM sebagai bagian dari perubahan hasil audit. Ia mengatakan sama sekali tak memiliki kewenangan untuk mengatur jalannya sebuah proyek.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak pernah meminta supaya dimasukkan sebuah proyek ke dalam daftar isian proyek Kementerian, saya tidak pernah meminta daftar isian proyek kementerian, dan saya juga tidak pernah mengorganisir pertemuan para pihak terkait proyek kementerian," tegas Rizal.
Rizal dan Leonardo telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, keduanya belum ditahan.