Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Anggota DPD Minta Kapolda Metro Tindak Transpuan Pakai Selempang Aceh di Jakpus
9 Agustus 2024 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota DPD RI dari Aceh, Sudirman, menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait kontes kecantikan transpuan yang digelar di sebuah hotel di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu (4/8).
ADVERTISEMENT
Dalam kontes itu, pada salah satu foto yang beredar, terdapat salah satu peserta transpuan yang mengenakan selempang bertuliskan Aceh. Inilah yang dipersoalkan Anggota DPD RI tersebut.
"Tokoh masyarakat menjadi sangat marah di Aceh dan terjadi polemik bahwa yang keterwakilan daripada peserta kontes itu adalah menamakan dirinya dan berselempang Aceh ini yang membuat gaduh, jadi ini sudah menjadi polemik yang tidak terbendung di Aceh," kata Sudirman saat menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/8).
Sudirman menyebut, kegiatan itu telah mencemarkan nama baik Aceh. Sebab, di dalam sistem syariat Islam yang dianut di Aceh, tak diperkenankan adanya transgender dan penggunaan pakaian yang terbuka.
"Warga Aceh marah, merasa terhina, tidak pernah mewakili ujug-ujug sudah ada keterwakilan. Jadi ini betul-betul membuat Aceh malu," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sudirman lalu membeberkan tuntutan tokoh masyarakat dan ulama Aceh. Salah satunya, mereka meminta polisi untuk menindak pelaku. Berikut isi tuntutan secara lengkap:
1. Sehubungan dengan pelaksanaan kontes transgender/transpuan yang dilaksanakan di hotel Orchardz Jakarta Pusat, pada 04 Agustus 2024 yang ikut menampilkan peserta berselempang Aceh sebagai pemenang kontes tersebut;
2. Bahwa pemenang kontes tersebut yang membawa nama Aceh telah menimbulkan kegaduhan dan reaksi dari masyarakat Aceh dengan berbagai asumsi termasuk penghinaan terhadap Aceh dan upaya membenturkan Aceh sebagai provinsi yang memiliki kewenangan khusus menerapkan Syariat Islam;
3. Bahwa dalam hal membawa nama Aceh untuk kegiatan tertentu di luar provinsi Aceh harus melalui proses dan mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh yang tidak terlepas dari kearifan lokal dan syariat islam, sehingga keterwakilan peserta untuk kegiatan demikian sudah tentu tidak dibolehkan mewakili Aceh;
ADVERTISEMENT
4. Dalam hal ini kami mohon kepada saudara Kapolda Metro Jaya untuk melakukan penindakan terhadap dugaan penghinaan tersebut sesuai dangan peraturan Perundang- Undangan dan melakukan pencegahan di kemudian hari melalui perizinan keramaian terhadap kegiatan yang bersifat keikutsertaan peserta mewakili Provinsi Aceh untuk mensyaratkan pelaksana kegiatan melampirkan rekomendasi peserta dari Pemerintah Aceh.