Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ponsel sejumlah aktivis antikorupsi dan eks pimpinan KPK diretas. Mulai dari aktivis ICW, LBH Jakarta, Busyro Muqoddas, hingga Bambang Widjojanto.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto meminta aparat penegak hukum segera mencari dan menindak pihak-pihak yang telah meretas ponsel aktivis antikorupsi dan eks pimpinan KPK tersebut.
Didik menilai, peretasan dilakukan oleh mereka tak nyaman dengan semangat antikorupsi yang digaungkan para aktivis tersebut.
"Menyadari akan penting dan urgennya pemberantasan korupsi ini, di satu sisi dan tantangan serta perlawanan dari para koruptor yang juga tidak kalah masif," kata Didik, Rabu (19/5).
"Maka segenap komponen bangsa, utamanya para aparat penegak hukum harus memastikan dan menindak setiap upaya-upaya yang menghambat pemberantasan korupsi. Termasuk hacker-hacker yang melakukan kejahatan terhadap pegiat anti korupsi," tambah Didik.
ADVERTISEMENT
Ketua DPP Partai Demokrat ini memahami kerisauan mereka yang ponselnya diretas. Apalagi, hal ini muncul sebagai konsekuensi karena telah bersuara lantang soal pemberantasan korupsi.
Tapi, kritik soal pemberantasan korupsi tak boleh reda karena berbagai upaya peretasan tersebut.
"Saya memahami kerisauan Pak Busyro dalam perspektif dan komitmen beliau terkait dengan pemberantasan korupsi di Indonesia yang tidak boleh berhenti atau dilemahkan dengan cara apa pun," ujarnya.
"Untuk itu upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, harus dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan," katanya.
Lebih lanjut, Didik menilai kinerja KPK belum sepenuhnya efektif. Misalnya kurangnya sinergi antar lembaga penegak hukum serta akuntabilitas yang belum maksimal.
Demokrat ingin ke depan, masing-masing lembaga penegak hukum dapat menunaikan tugasnya dalam pemberantasan korupsi dengan asas kesetaraan kewenangan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT