Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Anggota DPR Dorong Masyarakat Juga Diperbolehkan Karantina Mandiri
13 Desember 2021 17:01 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Karantina mandiri di rumah bagi pejabat tengah disoroti usai Anggota Komisi VII DPR, Mulan Jameela, dan suaminya Ahmad Dhani pulang dari Turki. Mereka dan keluarga diizinkan karantina mandiri oleh Satgas COVID-19 bukan di tempat yang ditentukan pemerintah seperti RSDC Wisma Atlet atau hotel.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR Fraksi PPP, Arsul Sani, mendorong agar warga biasa juga diperbolehkan melakukan karantina mandiri di rumah usai berpergian dari luar negeri. Menurutnya, jangan sampai warga merasa ada keistimewaan bagi pejabat atau DPR yang diperbolehkan melakukan karantina di rumah.
"Menurut saya kalau warga masyarakat mau karantina mandiri, karantinanya memenuhi syarat, itu juga dibuka kemungkinan. Supaya tidak menimbulkan kesan diskriminasi. Apalagi saat-saat ini COVID melandai, kan banyak warga kita yang ke luar negeri," kata Arsul di gedung DPR Senayan, Senin (13/12).
"Saat mereka ke luar negeri terjadi perubahan karantina dari 3 hari jadi 10 hari. Kemudian apa yang terjadi? Ini saya alami dengan anggota keluarga dan teman yang bukan pejabat, dia pulang ke Indonesia, dia alami hotelnnya penuh atau mahal sekali," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Arsul mengakui masyarakat biasa memang dapat melakukan karantina di fasilitas pemerintah yang disediakan secara gratis. Namun demi kesehatan jiwa masyarakat, ia menilai sebaiknya warga yang tak menimbulkan gejala dan secara umum sehat dapat dikarantina di rumah masing-masing.
"Saya juga baru kirim staf PPP ikut conference soal Palestina di Istanbul, ya dia harus pulang. Tapi ketika menghadapi hotel yang penuh atau mahal kesulitan. Meski pemerintah bisa bilang 'kan disediakan RS Wisma Atlet gratis?', tapi bayangkan kalau orang sehat tapi di RS apa nggak tambah sakit jiwanya?" papar dia.
Menurutnya, tak masalah di mana pun pejabat hingga warga menjalani karantina. Yang penting, pejabat dan warga lainnya tak melanggar jangka waktu dan aturan yang sedang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Tapi prinsip karantina mandiri di rumah, hotel, RS, itu sama saja. Enggak boleh selama karantina itu jalan-jalan. Jadi harusnya yang ditekankan selama karantina dilarang melakukan kegiatan di luar tempat karantinanya itu, dan itu harus berlaku bagi pejabat mana pun termasuk DPR," tandasnya.
Sebelumnya, menanggapi kasus Mulan, Komandan Satgas Udara COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiono, menerangkan dalam proses karantina bagi para pejabat negara, termasuk anggota dewan, diberikan pilihan untuk bisa melakukan karantina di rumah.
Sekjen DPR Indra Iskandar pun membenarkan Mulan ke Turki dalam rangka dinas sehingga diperbolehkan menjalani karantina di rumah.