Anggota DPR ke Korlantas: Perpanjang SIM, STNK, TNKB Cukup Sekali, Bebani Rakyat

4 Desember 2024 11:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
36
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sarifuddin Suding, anggota DPR dari PAN, dalam sidang MPR, Kamis (3/10/204). Foto: MPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Sarifuddin Suding, anggota DPR dari PAN, dalam sidang MPR, Kamis (3/10/204). Foto: MPR RI
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III Fraksi PAN Sarifuddin Sudding menyoroti masalah perpanjangan SIM, STNK dan TNKB di Korlantas Polri. Sudding meminta agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB cukup sekali dalam seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, biaya perpanjangan SIM, STNK dan TNKB tiap tahun sangat tinggi dan membebani ekonomi masyarakat.
"Masalah PNBP saya pernah soroti masalah perpanjangan SIM, STNK dan TNKB, karena kalau melihat realisasi (PNBP) target dari perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini tidak seberapa," kata Sudding dalam rapat kerja bersama Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan di Komisi III DPR, Rabu (4/12).
"Tapi kadang ini membuat masyarakat yang sering urus perpanjangan itu mengalami di satu sisi banyak hambatan, dan saya pernah usulkan, agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB cukup sekali seumur hidup seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat," tambah dia.
BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Sudding mengatakan, biaya tinggi perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini bukan masuk negara tetapi untuk kepentingan vendor dan pengusaha. Oleh sebab itu, ia mendesak agar perpanjangannya cukup sekali seumur hidup.
ADVERTISEMENT
"Karena ini hanya untuk kepentingan vendor, selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa kan gitu, itu dibebankan kepada masyarakat," kata Sudding.
"Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP kan berlaku seumur hidup cukup sekali, SIM juga harus gitu, berlaku seumur hidup," tambah dia.
Petugas Satlantas Polresta Denpasar melayani warga yang mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan sistem "drive thru" di Denpasar, Bali. Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
Sudding mengusulkan, jika nantinya ada masyarakat melanggar aturan, Korlantas bisa membolongkan SIM mereka hingga 3 kali. Jika SIM sudah memiliki tiga kali bolong, maka masyarakat disanksi tidak bisa mendapatkan SIM selama beberapa tahun.
"Kalau terjadi pelanggaran, cukup dibolongi aja 3 kali dibolongi sudah, tidak perlu lagi sekian tahun, lalu bisa mendapatkan lagi SIM kan ada perpanjangan supaya meringankan beban masyarakat dalam kondisi sangat susah," kata Sudding.
ADVERTISEMENT
"Saya minta dikaji ulang, dulu saya pernah usulkan itu oleh Pak Kapolri akan evaluasi dan saya minta Pak Kakor dikaji dan diusulkan ulang perpanjangan SIM, STNK, TNKB hanya sekali karena ini hanya untuk kepentingan vendor, pengusaha bukan untuk kejar target PNBP," tutur Sudding.