Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Anggota DPR Minta BPOM Bongkar Jaringan Penjualan Obat Tradisional Ilegal
5 Juli 2023 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Netty mendesak BPOM segera membongkar jaringan penjualan obat ilegal berbahaya di Indonesia.
"Komisi IX DPR RI mendorong BPOM agar segera menyelesaikan kasus penjualan obat ilegal melalui internet karena mengandung bahan kimia obat yang dapat membahayakan kesehatan manusia," kata Netty kepada wartawan, Rabu (5/7).
Netty juga meminta BPOM sebagai pemegang otoritas pengawasan obat dan makanan agar memutus mata rantai peredaran tersebut.
"Hasil pantauan ini harus ditindaklanjuti dengan langkah penanganan yang jelas. Kita tidak bisa membiarkan rakyat jadi korban akibat ketidaktahuannya. Apa yang disiapkan BPOM untuk memblokir situs atau pun akun tersebut dan mengamankan para pelakunya?" tambah Netty.
Tak cuma di pasaran, kata dia, obat tradisional ilegal berbahaya juga banyak beredar di beragam marketplace. Wakil Fraksi PKS DPR RI ini juga menyebut BPOM memiliki 'pekerjaan rumah' besar menyelesaikan kasus tersebut, mengingat meningkatnya industri kosmetik di tanah air.
ADVERTISEMENT
Menurut Netty, BPOM tidak boleh sungkan menggandeng lembaga lain seperti Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), guna membongkar kasus penjualan obat ilegal secara online.
"Masyarakat senang mencari informasi melalui smartphone karena sangat cepat dan mudah diakses. Jika BPOM tidak cepat bertindak, maka korban akan banyak berjatuhan akibat konsumsi obat ilegal," tandasnya.
Berikut 8 obat tradisional ilegal berbahaya untuk ginjal dan hati:
1. Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi). Tanpa izin edar dan mengandung BKO
2. Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia). Tanpa izin edar dan mengandung BKO
3. Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB). Tanpa izin edar dan mengandung BKO
4. Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT). Tanpa izin edar dan mengandung BKO
ADVERTISEMENT
5. Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT). Tanpa izin edar dan mengandung BKO
6. Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua). Tanpa izin edar dan mengandung BKO
7. Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan)
8. Minyak Lintah Papua (Sumatera Bali, Kalimantan). Tanpa izin edar