Anggota DPRD Jabar Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel

16 Oktober 2024 20:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Jawa Barat fraksi PAN, Supriatna Gumilar (SG), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejati Jabar karena terlibat dugaan kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) 2021-2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa Supriatna Gumilar diduga terlibat saat menjabat sebagai Ketua NPCI Jawa Barat. Dia ditahan pada Selasa (15/10) usai penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih selama 8 jam. Supriatna Gumilar bakal ditahan selama 20 hari di Rutan Kebonwaru.
"Dari tanggal 15 Oktober sampai 3 November 2024,” kata Cahya dalam keterangannya, Rabu (16/10).
Dalam kasus ini, Cahya menyatakan SG diduga bekerja sama dengan anggota DPRD Solo, KF yang saat itu menjabat pelatih atlet cabang olahraga atletik. Serta mantan bendahara NPCI Jabar berinisial CPA.
Pada tahun 2021, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp 67 miliar. Dana tersebut menurut Cahya diperuntukkan guna persiapan Pekan Paralympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paralympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua.
ADVERTISEMENT
Dengan dana tersebut, KF dan SG pun melakukan pengadaan untuk sepatu atlet, ofisial, serta pelatih manager cabang olah raga. Namun menurut Cahya, dalam pelaksanaannya, KF menggunakan bendera perusahaan orang lain, dan harga sepatu dalam pengadaan itu sudah di-markup.
Selanjutnya, pada tahun anggaran 2022, Cahya menyebut NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat dana hibah sebesar Rp 19 miliar untuk kegiatan PEPARDA di Bekasi.
Tersangka KF yang saat itu ditunjuk sebagai Koordinator Atletik, mendapat dana hibah lebih dari Rp 359 juta untuk honor 70 orang petugas lapang, 55 wasit, serta 8 keamanan, 1 dokter, serta 8 orang UPP.
“Namun Tersangka KF sebagai penanggungjawab dalam Koordinator Atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif,” sebut Cahya.
ADVERTISEMENT
Motif dari pemalsuan LPJ dan tanda tangan ini, menurut Cahya karena dana tersebut diduga dipakai oleh SG dan KF. Dengan cara uang tersebut disimpan di rekening BCA atas nama IM yang merupakan pembantu KF.
Cahya melanjutkan, di tahun 2023, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat dana hibah sebesar Rp 36 miliar. Kemudian KF diduga bersekongkol dengan SG untuk meminjam uang dari dana itu sebesar Rp 4,2 miliar.
Peminjaman ini kata Cahya dilakukan dengan dua cara. Pertama, KF disuruh oleh SG untuk konfirmasi ke Bank BJB agar menyiapkan dana NPCI sebesar Rp 3 miliar untuk dicairkan. Sementara untuk sekitar Rp 1 miliar sisanya, SG menyuruh orang berinisial ASL untuk memindahkan dana itu ke rekening BJB cabang Buah Batu atas nama ASI.
ADVERTISEMENT
“Namun dana tidak cukup. Selanjutnya tersangka KF menghubungi pihak Bank BJB Taman sari untuk menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta,” kata Cahya.
Lebih lanjut, Cahya menerangkan dugaan penyelewengan dana untuk keperluan pribadi ini telah membuat upaya penjaringan atlet-atlet disabilitas terbaik di Jawa Barat untuk dibina dan dilatih lantas dikirim ke PEPARNAS mewakili provinsi Jawa Barat tidak optimal.
Cabang Olah Raga (Cabor) pun jadi menerima anggaran yang tidak sesuai karena hal tersebut. Menurut Cahya, dana yang harusnya mereka terima terpotong hingga 30 persen setelah SG mengintervensi Manager Cabor.
“Uang potongan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka SG. Yang menyebabkan pembayaran honor atau gaji para pelatih, official dan lain-lain tidak sesuai dengan yang sebenarnya,” kata Cahya.
ADVERTISEMENT
"Akibat perbuatan tersangka SG, KF, dan CPA, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5 miliar," sebut Cahya.
Dia mengatakan ketiga tersangka diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama-sama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.