Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Anggota Fraksi PKS Minta Prabowo Kaji Ulang Istilah Fakir-Miskin
5 Desember 2024 13:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Slamet, menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna. Salah satu yang disorot, yakni soal penanganan kemiskinan.
ADVERTISEMENT
Slamet mengatakan, penanganan kemiskinan di Indonesia saat ini juga merujuk pada kata fakir miskin. Tapi, dalam praktik sehari-hari, tak semua kategori fakir miskin mendapat bantuan.
"Di awal pemerintahan Prabowo, saya ingin memberikan pandangan bahwa perlu kiranya merekonstruksi penanganan kemiskinan di Indonesia. Dengan merekonstruksi pemahaman kita pada istilah fakir (dan) miskin," ujar Slamet dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
Slamet menjelaskan, apabila merujuk pada asal katanya, istilah fakir berasal dari Bahasa Arab 'Faqr'. Yang berarti tulang punggung.
"Maka orang fakir adalah orang yang patah tulang punggungnya. Oleh karena itu, orang fakir itu orang yang tak mampu bekerja," ujarnya.
Sedangkan miskin, kata Slamet, apabila merujuk pada istilah tersebut merupakan orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar, tetapi masih mampu untuk bekerja.
ADVERTISEMENT
"Atas dasar istilah ini maka klasifikasi miskin, bukan berdasarkan penghasilan tetapi berdasarkan kemampuan kerja," tuturnya.
Bagi Slamet, orang fakir yang tidak dapat bekerja perlu mendapatkan jaminan dari pemerintah karena tidak bisa diberdayakan.
Dengan dasar itu, Slamet menyarankan kepada DPR RI dan pemerintah untuk merevisi UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
"Kami sedang mengusulkan agar ada revisi UU Nomor 13 tahun 2011, mudah-mudahan bisa kita dukung bersama," pungkasnya.