Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Anggota Komisi I DPR: RUU PDP Bisa Cegah Kebocoran Data, Ada Sanksi dan Denda
10 September 2022 14:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sukamta mengatakan, Komisi I sudah sepakat membawa RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR dan segera disahkan menjadi UU.
"RUU ini ditegaskan tentang hak subjek data orang per-orang dan kewajiban bagi pengelola data, termasuk sanksi-sanksinya. Harapan saya ini momentum bagus berbenah diri. Mudah-mudahan segera dibawa ke Bamus dan pekan depan ke pengambilan keputusan tingkat II," paparnya dalam diskusi virtual yang digelar oleh Trijaya FM, Sabtu (10/9).
Sukamta menekankan, pada RUU PDP tersebut akan memberikan wewenang pengelola data dari kementerian atau kelembagaan porsi anggaran yang cukup, sehingga pos-pos security data yang dulu dianggap tidak terlalu penting bisa lebih mendapat perhatian.
Politisi PKS tersebut juga menyatakan, proses RUU PDP ini sudah berlangsung sejak 2016. Namun dalam perjalanannya mengalami sejumlah rintangan hingga harus berhenti.
ADVERTISEMENT
"2016 kami mengusulkan dan naskah sudah siap di tahun 2017, tapi prosesnya putus-putus, tarik menariknya memang alot dan kuat, antara keinginan DPR dan pemerintah. Bahkan pemerintah sendiri banyak tarik menariknya. Kadang-kadang kita jadi penonton di antara stakeholder," ucapnya.
Pemerintah lewat Presiden Jokowi diharapkan akan segera membentuk lembaga yang melakukan pengawasan terhadap kementerian dan lembaga.
"Kalau melihat yang dilakukan bjorka ini, baiknya jangan kementerian atau lembaga yang sudah ada yang suka lempar tanggung jawab. Perlu satu lembaga di bawah presiden yang kuat dan cepat untuk menata cyber security," tandasnya.