Anggota Komisi III soal Vonis Harvey Moeis: JPU Pasti Banding, Tak Mungkin Diam

24 Desember 2024 13:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mengomentari vonis Harvey Moeis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
ADVERTISEMENT
Suami Sandra Dewi itu divonis 6,5 tahun penjara. Sementara tuntutan jaksa adalah 12 tahun penjara.
“Ini saya rasa pasti Jaksa mengajukan banding, enggak mungkin Jaksa itu biasanya tinggal diam,” kata Hasbiallah kepada wartawan, Selasa (24/12).
Menurut dia, vonis Pengadilan Tipikor Jakarta belum inkrah. Jaksa masih mungkin mengajukan banding.
“Nah ini kan keputusan belum final,” katanya.
Politikus PKB Hasbiallah Ilyas ditemui setelah pendaftaran RK-Suswono di KPU Jakarta, Rabu (28/8). Foto: Abid Raihan/kumparan
Meski begitu, Hasbiallah menilai bahwa seharusnya titik berat hukuman kepada koruptor adalah untuk mengembalikan kerugian negara. Guna memberikan efek jera.
“Yang penting yang lebih ditekankan menurut saya oke hukuman tapi kan banyak hukuman itu yang diberikan ke koruptor-koruptor itu tidak memberikan efek jera, justru yang membuat efek jera itu jika pengembalian aset,” katanya.
Kasus timah ini menjadi sorotan karena kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 300 triliun.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya Harvey Moeis yang mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, tersangka lain, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta, Divonis 8 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun.