Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Anggota Komisi IX Kritik Perjalanan 250 Km Wajib PCR-Antigen: Ukurnya dari Mana?
2 November 2021 10:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah tak lagi mewajibkan PCR dan memperbolehkan penggunaan tes antigen asal sudah divaksin dua kali, sebagai syarat naik pesawat di Jawa dan Bali.
ADVERTISEMENT
Namun melalui surat edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub kini mewajibkan pelaku perjalanan darat yang melebihi 250 km menunjukkan tes negatif corona dengan PCR atau antigen.
“Ada kesan pemerintah inkonsisten dalam pemberlakuan tes PCR yang cenderung berubah-ubah dengan dikeluarkan aturan baru perjalanan darat bagi kendaraan roda dua maupun roda empat dengan jarak 250 km. Ini semakin tidak rasional dan kian membingungkan, cara mengukurnya dari mana?” kata Anas, Selasa (2/11).
Anas juga khawatir akibat kebijakan baru tersebut, stigma bahwa pemerintah menjadikan PCR dan antigen sebagai bisnis menguat di masyarakat. Menurutnya, pemerintah sebaiknya fokus saja pada pemerataan vaksinasi agar segera tercapai sesuai target.
ADVERTISEMENT
“Dengan berubah-ubahnya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, kita semakin sulit menjelaskan terhadap tudingan bahwa pemerintah telah berbisnis dengan rakyatnya sendiri,” ujar dia.
Anas berpendapat kebijakan testing bagi masyarakat seharusnya cukup diberlakukan bagi daerah yang masih berada di zona merah.
“Pemerintah cukup mengeluarkan kebijakan tes antigen bagi masyarakat yang sudah vaksin kedua untuk perjalanan yang level PPKM-nya masih masuk zona merah. Itu jauh lebih meringankan beban masyarakat dan tidak membingungkan,” tandas dia.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub menerbitkan aturan tentang perjalanan darat selama Pandemi corona. Dalam SE 90/2021 tersebut, pelaku perjalanan darat yang melebihi 250 km wajib menunjukkan tes negatif corona dengan PCR yang berlaku 3x24 jam dan antigen yang berlaku 1x24 jam. Kebijakan ini berlaku mulai 27 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Tetapi, aturan tersebut tidak termaktub di Inmendagri terbaru yakni Inmendagri Nomor 57 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali yang diterbitkan pada Senin (1/11).
Di sana hanya tertulis mereka yang naik transportasi darat wajib menunjukkan hasil antigen. Tak ada keterangan 250 km. Berikut aturan yang tercantum dalam Inmendagri terbaru:
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (bus dan kereta api) harus:
- menunjukkan kartu vaksin;
- menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.