Anggota Komisi X Minta Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT Dicabut

1 Maret 2023 12:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) mengikuti aktivitas belajar mengajar di SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu (1/3/2023). Foto: ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) mengikuti aktivitas belajar mengajar di SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu (1/3/2023). Foto: ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
ADVERTISEMENT
Kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 WITA pagi di Kota Kupang yang ditetapkan Gubernur NTT Viktor Laiskodat menuai kontra. Anggota Komisi Pendidikan (X) DPR, Bramantyo Suwondo, mengatakan kebijakan tersebut perlu dicabut untuk dievaluasi kembali.
ADVERTISEMENT
"Menurut saya, kebijakan penerapan mulai sekolah jam 5 pagi perlu dicabut agar dapat reevaluasi kembali mengenai kebijakan tersebut apakah terbukti memang dapat meningkatkan kualitas belajar mengajar atau tidak," kata Bramantyo saat dimintai tanggapan, Rabu (1/3).
Menurutnya, perlu kajian akademis apakah dengan memajukan jam sekolah menjadi sangat pagi dapat meningkatkan kemampuan anak dalam menyerap pelajaran, dan berpengaruh terhadap kualitas pembelajaran di sekolah. Apalagi, kebijakan yang ditetapkan Viktor Laiskodat ini disebut tidak berdasarkan kajian yang matang.
Sejumlah pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) mengikuti apel pagi penerapan aktivitas sekolah mulai pukul 05.00 WITA di halaman SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu (1/3/2023). Foto: ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Politikus Demokrat itu juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada pihak terkait sebelum memutuskan kebijakan.
"Selanjutnya, suatu kebijakan juga perlu melaksanakan tahap sosialisasi yang maksimal di berbagai macam stakeholders. Dalam hal ini, perlu adanya sosialisasi yang kuat dulu di tingkatan dinas, sekolah, hingga orang tua siswa/siswi agar maksud dan tujuan dari suatu kebijakan dapat tercapai secara maksimal," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Usai mengunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT pada Rabu pekan lalu, Gubernur NTT Viktor Laiskodat mewajibkan siswa-siswi SMA/SMK di Kota Kupang agar masuk sekolah lebih awal, yaitu pukul 05.00 WITA pagi.
Kebijakan tersebut rencananya akan mulai berlaku di tahun ajaran 2023-2024. Untuk fase awal, kebijakan hanya terbatas pada 10 sekolah di Kota Kupang, yaitu:
1. SMA 1
2. SMA 2
3. SMA 3
4. SMA 4
5. SMA 5
6. SMA 6
7. SMK 1
8. SMK 2
9. SMK 3
10. SMK 4
"Keputusan yang telah diambil atas berbagai pertimbangan yakni kedisiplinan, mutu pendidikan akademik maupun non akademik, serta pertimbangan dari aspek astronomi. Berdasarkan pertimbangan ini, maka kami putuskan bersama kepala sekolah se-Kota Kupang untuk masuk sekolah jam 5 pagi," kata Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi.
ADVERTISEMENT
Ada tiga pertimbangan Pemprov NTT yang mendasari pemajuan jam masuk sekolah, yaitu:
1. Sekolah-sekolah berasrama seperti sekolah Katolik berasrama atau pesantren yang memulai aktivitas masuk sekolah pada pukul 05.00 WITA diawali dengan ibadah bersama, senam bersama, baru mulai aktivitas kegiatan belajar mengajar;
2. Aktivitas jual beli di pasar-pasar tradisional di Kota Kupang biasa dilakukan sejak pukul 03.00 WITA. Sehingga kebijakan masuk sekolah 05.00 WITA ini dipandang sebagai masalah sederhana yang lama kelamaan menjadi kebiasaan yang dapat diterima masyarakat; dan
3. Kajian geografis menyebut bahwa perputaran bumi saat ini begitu cepat dan matahari sudah terbit pada pukul 05.00 WITA.