Anggota PDIP Dilaporkan ke MKD Imbas Singgung Partai Cokelat

2 Desember 2024 13:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PDIP Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PDIP Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota DPR RI fraksi PDIP Yulius Setiarto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan imbas menyinggung dugaan keterlibatan institusi Polri alias Partai Cokelat di Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI TB Hasanuddin mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dari pelapor atas nama Ali Lubis.
“Ini ada pengaduan dari seseorang, ya sudah kita tadi meminta (klarifikasi) apa yang diadukan,” kata Hasanuddin saat ditemui Kompleks Parlemen, Senin (2/12).
Hasanuddin mengatakan laporan tersebut diberikan oleh seorang warga negara asal Bekasi, Jawa Barat, yang bernama Ali Lubis.
“(Atas nama) Pak Ali ya,” kata Hasanuddin.
“Ya kami tanya identitas yang kedua yang tadi saya sampaikan apakah Anda mewakili siapa, siapa, saya tidak mewakili polisi, saya tidak mewakili institusi lain, dan sebagainya begitu,” lanjutnya.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Hasanuddin mengatakan pihak pelapor membawa sejumlah alat bukti, di antaranya video yang beredar di media sosial saat Yulius menyinggung partai coklat.
ADVERTISEMENT
“Hanya video (yang dilampirkan saat diklarifikasi), video ketika diambil dari media sosial begitu,” sambungnya.
Di sisi lain, sebagai anggota fraksi PDIP Hasanuddin menilai laporan ini sebenarnya tidak layak jika menimbang asas kebebasan berpendapat.
“Anggota DPR RI yang berpendapat itu dilindungi oleh undang-undang ya itu diselesaikan saja secara intern dengan fraksinya. Menyikapi, mengkritisi pemerintah, ya tidak bisa kemudian dipanggil ke MKD,” tuturnya.
Menurutnya, jika ada yang tersinggung dan merasa pernyataan Yulius terlalu ofensif menyudutkan kepolisian, maka yang berhak mengajukan keberatan ke MKD adalah kepolisian.
“Kalau misalnya keberatan pemerintah ya biar pemerintah. Ini kan ucapan itu disampaikan kepada pemerintah harusnya yang keberatan pihak kepolisian bukan orang lain,” tuturnya.
kumparan sempat bertemu dengan Ali Lubis di Kompleks Parlemen usai menyampaikan laporan ke MKD pada Senin (2/12). Namun, Ali menolak untuk memberikan keterangan.
ADVERTISEMENT