Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
YS (40), warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap aparat Kepolisian Resor Garut. Ia diduga memukul anggota TNI yang sedang membawa mobil ambulans.
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan pemukulan itu terjadi pada Minggu (12/3), di Jalan KH Hasan Arief, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Karena penutupan tersebut, ambulans yang seharusnya bisa lewat terhalangi jalannya oleh motor tersebut. Anggota TNI yang sedang bertugas itu kemudian meminta kepada warga untuk menggeser motor tersebut agar ambulans yang dikemudikannya bisa melanjutkan perjalanan.
Pada saat permintaan itu dilakukan, YS yang berada di sekitar lokasi melihat seolah-olah korban sedang berdebat dengan kakaknya. “Pelaku kemudian menghampiri korban dan langsung memukulnya menggunakan kepalan tangan kanan ke arah pelipis mata kanan korban yang sedang mengemudikan kendaraan dinas ambulans TNI,” jelasnya.
Atas aksi pemukulan tersebut, diungkapkan Rio, anggota TNI dengan pangkat Peltu itu tidak melakukan perlawanan sama sekali. Yang dilakukan adalah mendatangi kantor Polsek terdekat dan membuat laporan atas apa yang dialaminya.
ADVERTISEMENT
“Saya yang menerima laporan dari Kapolsek akan peristiwa itu langsung memerintahkan Kasat Reskrim untuk langsung melakukan back up dan menangkap pelaku. Siapa pun tidak boleh melakukan aksi serupa, apalagi kepada aparat yang sedang melakukan tugas,” ungkapnya.
Tidak lama setelah itu, YS pun berhasil ditangkap oleh pihaknya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, YS mengaku tidak mengetahui bahwa yang dipukulnya adalah anggota TNI, padahal saat itu korban diketahui sedang menggunakan seragam lengkap dan kendaraan dinas resmi.
“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan, apakah ada keterlibatan pelaku lainnya. Namun saat ini berdasarkan pengakuan, pelaku mengaku seorang diri melakukan aksi penganiayaan berupa pemukulan itu,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti pakaian, hingga hasil visum. “Kami terapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT