Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Anies Harus Lebih Tegas Tindak Kafe Nakal Nekat Buka Dini Hari Saat PSBB
28 Februari 2021 15:50 WIB
ADVERTISEMENT
Satu per satu, kafe yang melanggar aturan PSBB di Jakarta mulai terungkap. Rupanya, banyak kafe nakal yang mengelabui petugas gabungan sehingga tak terlihat masih beroperasi hingga dini hari.
ADVERTISEMENT
Setidaknya, ada 2 kafe yang belakangan terungkap nakal dan menyita perhatian. Pertama RM Cafe lokasi penembakan Bripka Cornelius ke Pratu Sinurat di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kedua, kafe Brotherhood , lokasi penangkapan selebgram Millen Cyrus di Gunawarman, Jakarta Selatan. Millen diketahui positif benzo saat tes urine.
Melihat hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta lebih tegas dalam menindak para pelanggar aturan ini.
“Pemda DKI harus tegas menindak kafe-kafe yang nakal agar ada efek jera,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, kepada kumparan, Minggu (28/2).
Politikus PKS itu mengatakan, Anies harus memerintahkan Satpol PP untuk lebih intensif lagi dalam melacak dan menindak kafe-kafe atau jenis usaha apa pun yang melanggar aturan PSBB maupun aturan lainnya. Sebab, di masa pandemi seperti saat ini, kesehatan warga adalah yang utama.
ADVERTISEMENT
“Aturan yang berlaku demi keselamatan warga DKI,” ujar kata Ketua komisi yang membidangi pariwisata itu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap selebgram Millen Cyrus pada Minggu (28/2) dini hari di kafe dan bar, Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hasil tes urine menunjukkan Millen positif mengkonsumsi narkoba.
"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya, positif benzo," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
Dalam peristiwa ini, Brotherhood melanggar 2 aturan sekaligus. Pertama Pergub No. 3 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Aturan ini berkaitan dengan pelanggaran jam operasional.
Lalu, Pergub No. 18 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Usaha Pariwisata. Di sana, diatur usaha yang ditemukan adanya peredaran narkoba atau pengunjung yang positif narkoba, usaha itu bisa langsung dicabut izinnya tanpa proses teguran hingga sanksi administratif lainnya.
ADVERTISEMENT