Anies Pastikan Tak Ada Pelanggaran di Lahan untuk Masjid At Tabayyun TVM

27 Agustus 2021 19:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan saat menghadiri acara peletakan batu pembangunan masjid At-Tabayyun Meruya, Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021). Foto: ANTARA / Walda
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan saat menghadiri acara peletakan batu pembangunan masjid At-Tabayyun Meruya, Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021). Foto: ANTARA / Walda
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi keluhan warga Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat, yang mempermasalahkan lahan yang dianggap sebagai ruang terbuka hijau (RTH) namun dialihfungsikan untuk pembangunan Masjid At Tabbayyun.
ADVERTISEMENT
Anies memastikan tak ada pelanggaran dalam proses tersebut. Masyarakat pun bisa melihat detail peruntukan lahan itu sendiri.
“Nanti Anda bisa lihat secara detail tentang ketentuan peruntukannya. Kami di DKI Jakarta tidak mungkin melakukan pelanggaran di dalam ketentuan kita sendiri dan itu yang jadi pegangan,” ujar Anies kepada wartawan, Jumat (27/8).
Anies Baswedan di Masjid At-Tabayyun. Foto: ANTARANEWS
Ia menegaskan Pemprov DKI tetap bekerja sesuai koridor dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Apabila aspirasi itu sesuai aturan, kata Anies, pihaknya tentu akan memberi rekomendasi dan izin.
“Pemerintah bekerja sesuai dengan ketentuan perundangan. Begitu juga dengan saya. Kami dan seluruh jajaran melihat semua aspirasi, lalu disandingkan dengan ketentuan. Bila sesuai ketentuan, maka diizinkan, bila tidak sesuai ketentuan, maka tidak diizinkan,” ungkapnya.
Progres pembangunan Masjid At Tabayyun di Kompleks Perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa

Anies Persilakan Warga Ajukan Gugatan Jika Tak Setuju

Bagi warga yang tidak setuju dengan keputusan yang dibuat pemerintah, Anies mempersilahkan untuk menyampaikan haknya melalui gugatan ke PTUN.
ADVERTISEMENT
“Ini bukan selera, bukan subjektif, tapi ini objektif berdasarkan ketentuan. Dan apabila keputusan yang dibuat pemerintah tidak disetujui, maka warga memiliki hak untuk menyampaikan gugatannya melalui PTUN,” jelasnya.
“Jadi ketika pemerintah ambil keputusan, dan dianggap tidak sesuai, warga punya hak untuk menggugat ke PTUN dan nanti pengadilan memutuskan,” tambahnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat peletakan batu pertama di Masjid Atabayyun TVM. Foto: Instagram/@aniesbaswedan
Anies menghormati perbedaan pendapat, termasuk bagi warga yang mengajukan gugatan. Sebaliknya, ia memastikan keputusan yang diambil pemerintah telah sesuai ketentuan. Hal ini menurutnya, bagian dari proses bernegara yang demokratis
“Inilah sebuah demokrasi, indahnya sebuah ketentuan berdasarkan prinsip hukum. Kami pun begitu, kita ambil keputusan, kita laksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.
Pembangunan masjid di Taman Villa Meruya menuai polemik karena ada sebagian warga yang tak setuju pembangunan dilakukan di atas lahan RTH.
ADVERTISEMENT
Sementara, bagi warga Muslim kompleks tersebut, kebutuhan masjid sebagai tempat beribadah telah lama diidam-idamkan.
Pembangunan pun akhirnya disetujui Anies dengan lewat SK Gubernur DKI No 1021/2020 tertanggal 9 Oktober 2020. Lahan yang digunakan berada di area fasilitas sosial milik Pemprov DKI seluas 1.078 meter persegi.