Anies: Plaza Selatan Monas Sudah Bisa Dipakai, Hasilnya Sesuai Keppres

22 Juni 2022 10:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Monumen Nasional (Monas).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Monumen Nasional (Monas). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan senang akhirnya Plaza Selatan Monas yang selesai direvitalisasi bisa dipakai untuk upacara seperti tujuan awal. Dengan dipakainya Plaza Selatan untuk upacara HUT Jakarta, menandai lokasi ini bisa dipakai untuk seterusnya.
ADVERTISEMENT
"Plaza Selatan ini sekarang sudah bisa digunakan," kata Anies usai memimpin upacara HUT ke-495 Jakarta, di Monas, Rabu (22/6).
Anies menegaskan, revitalisasi dan pembangunan Plaza Senayan tidak melanggar aturan. Rancangan yang dibuat oleh arsitek juga mengikuti gambar Monas yang tertuang dalam Keppres No 25/1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka.
Upacara peringatan Hari Ulang Tahun kota Jakarta ke-495 di Plaza Selatan Monumen Nasional, Rabu (22/6). Foto: Haya Syahira/kumparan
Sehingga tidak ada perluasan atau hal yang bereda dari tata kelola Monas yang tertuang dalam aturan itu dan kini sudah terwujud dan dapat digunakan.
"Jadi tidak akan ada perluasan yang berbeda dari Keppres karena Plaza Selatan ini pun sesuai dengan Keppres," ucap Anies.
Revitalisasi Monas dimulai dari pembangunan Plaza Selatan. Area ini dikembalikan bentuknya sesuai dengan Keppres No 25/1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka.
Peta revitalisasi Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Pembangunan dimulai dari 2019 dan selesai pada 2022. Tapi, area ini belum bisa dipakai karena Monas ditutup karena pandemi.
ADVERTISEMENT
Sampai akhirnya, Monas kembali dibuka. Warga bisa datang secara terbatas dan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Dalam momen upacara HUT ke-495 Jakarta, Plaza Selatan ini untuk pertama kalinya dipakai sesuai dengan tujuan pembangunannya, yakni untuk tempat upacara.
Denah area hijau di Monumen Nasional (Monas) Tahun 1995. Foto: Dok. Istimewa