Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Penindakan hukum dengan cara penyegelan bagi lahan pulau reklamasi ternyata bukan pertama kali terjadi. Tapi, baru penyegelan 2018, pengembang benar-benar taat dan tak melanjutkan pembangunan mereka.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penyegelan sudah pernah dilakukan 3 kali sebelum dirinya menyegel pada 2018. Tapi, saat itu, pengembang tidak mengindahkan tindakan hukum dari Pemprov DKI Jakarta.
“Ternyata tempat itu (reklamasi) sudah disegel tahun 2015, 2016, 2017. Tapi apa yang dilakuin sama pengembang? Dicuekin,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, (25/6).
Saat mulai bertugas di Pemprov DKI Jakarta, Anies mulai menata semua regulasi yang berkaitan dengan reklamasi. Mulai mengeluarkan program reklamasi dari RPJMD, mencabut izin reklamasi 13 pulau, hingga menyegel bangunan di lahan pulau reklamasi.
Cara itu rupanya cukup ampuh. Saat penyegelan dilakukan Juni 2018, pengembang langsung menghentikan semua kegiatan pembangunan.
“Saya, kami perintahkan segel 2018, ketika disegel 2018 apa yang terjadi? Berhenti sama sekali di tempat itu. Lalu mereka mentaati semua perintah kita,” ujar Anies.
Setelah penyegelan, Pemprov DKI Jakarta mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menjatuhkan denda kepada pengembang yang membangun tanpa IMB. Pengembang bersedia membayar denda.
ADVERTISEMENT
“Jadi mulai dari bertugas aturan ditegakkan dan mereka ditertibkan tidak bisa lagi cuek sama Pemprov, karena Pemprov sudah jelas sikapnya. Sejak 2018 lalu mereka mentaati apa yang sudah menjadi ketentuan dan kita buka wilayah itu,” terang Anies.
Anies menganggap kawasan reklamasi sebelumnya tertutup untuk masyarakat. Ia menegaskan di masa pemerintahannya, kawasan reklamasi harus bisa dinikmati oleh publik.
“Tidak boleh jadi wilayah eksklusif, tertutup, seakan-akan ini hanya milik sekelompok orang. Ini hanya terbuka, ini hanya milik Republik Indonesia dan kita bertugas untuk menegakkan aturan,” tutur Anies.