Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB ) DKI tahap ketiga akan berakhir hari ini, Kamis (4/6). Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi apakah PSBB kan diperpanjang atau tidak.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan skema lain penanganan pandemi virus corona. Skema itu bernama Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) tingkat RW.
Lalu, apa beda PSBB dan PSBL di DKI Jakarta?
PSBB merupakan pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Jakarta. Mulai dari aktivitas sekolah, tempat wisata, kantor, hingga mobilitas orang dibatasi oleh Pemprov DKI.
Hal ini jelas untuk mengurangi adanya kontak fisik antar warga. Sebab, penularan utama corona berasal dari droplets yang tentu awalnya datang dari interaksi warga secara tatap muka.
PSBB tentu berimbas pada pergerakan seluruh aspek dan wilayah di Jakarta secara penuh. Pusat perkantoran hingga permukiman warga memiliki aturan yang sama.
"Pada intinya, kegiatan belajar akan terus seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah tapi dilakukan di rumah. Kemudian semua fasilitas umum tutup, baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun milik tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, museum semua tutup. Kemudian terkait dengan kegiatan sosial budaya juga sama, kita akan membatasi itu," ujar Anies di Balai Kota, Selasa (7/4).
Pemprov DKI hanya mengizinkan warga beraktivitas untuk urusan darurat saja dengan protokol kesehatan ketat, seperti menggunakan masker dan sarung tangan. Selain itu, hanya ada 11 sektor bidang usaha yang masih boleh menjalankan aktivitas pekerjaannya.
ADVERTISEMENT
Semua pedoman menjalani kegiatan PSBB di Jakarta tertuang dalam Pergub No. 33 Tahun 2020. Setelah ini, Anies secara berturut-turut mengeluarkan pergub lainnya soal sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub No. 41 tahun 2020 tentang Sanksi Pelanggar PSBB.
Selain itu, dalam mendukung kebijakan pemerintah melarang warga mudik, Anies mengeluarkan aturan soal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Warga Jakarta yang ingin keluar Jabodetabek harus mengantongi SIKM. Begitu juga warga yang dari luar Jabodetabek ingin masuk ke Jakarta harus mengantongi SIKM. Aturan ini tertuang dalam Pergub No. 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar Masuk Jakarta.
Bagaimana dengan PSBL ?
Skema PSBL muncul dalam rapat Anies dengan para wali kota hingga ketua RW di Jakarta. Rapat digelar tertutup dengan sistem virtual pada Senin (1/6).
ADVERTISEMENT
PSBL nantinya akan membatasi aktivitas warga berbasis RW. RW yang masuk dalam zona merah akan dilakukan pembatasan ketat layaknya PSBB.
Bahkan, warga yang ingin keluar masuk ke RW itu harus mengantongi surat izin dari RW. Surat izin atau pengantar ini mirip denga SIKM yang saat ini berlaku bagi warga yang ingin keluar masuk wilayah Jabodetabek.
Jadi, pengendalian lewat pembatasan akan dipersempit ke level RW yang masih memiliki kasus corona yang tinggi. Sementara kawasan yang tak masuk status PSBL, akan diperlakukan beda.
Sedikitnya ada 62 RW yang sudah diajukan masuk dalam skema PSBL. 62 RW ini didapat dari analisis data yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Data dikumpulkan berdasarkan jumlah kasus positif virus corona di RW itu ditambah dengan data pendukung lainnya.
ADVERTISEMENT
"Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, seperti dilansir Antara, Selasa (2/6).
RW yang diputuskan menerapkan PSBL akan diawasi ketat oleh petugas baik Polri, TNI, Satpol PP, Lurah, dan Camat. Segala perkembangan kasus corona di RW itu harus segera dilaporkan ke Wali Kota agar dapat penanganan cepat.
Patut ditunggu keputusan apa yang akan diambil oleh Anies. Anies akan mengumumkan kelanjutan status Jakarta apakah akan memasuki new normal, PSBL, atau kembali memperpanjang PSBB. Anies akan mengumumkannya siang ini pukul 12.00 WIB di Balai Kota.
***
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.