Anies soal PK Moeldoko Ditolak: AHY Sudah Jadi Negarawan, Lampaui Politisi

10 Agustus 2023 21:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menyampaikan keterangan pada awak media di Sabuga, Kota Bandung, pada Minggu (6/8).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menyampaikan keterangan pada awak media di Sabuga, Kota Bandung, pada Minggu (6/8). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan hadir dalam peluncuran buku 'Tetralogi AHY" karya Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Yang menarik salah satunya ia menyinggung soal putusan Mahkamah Agung hari ini yang menolak Peninjauan Kembali (PK) KSP Moeldoko.
ADVERTISEMENT
"Jadi hari ini Mas AHY gemblengan 2 setengah tahun itu dan 9 kali proses pengadilan itu menjadi negarawan melampaui politisi Itu bukan proses yang sederhana," kata Anies di Djakarta Theater, Kamis (10/8),
Ia mengibaratkan perjuangan Demokrat dan AHY melewati proses sidang sebagai pembuatan berlian. Bedanya batu bara dan berlian dihasilkan dari bahan yang sama tapi hasilnya berbeda.
"Sebab, berlian ditempa dengan tekanan yang tinggi," jelas dia.
Anies pun merasa rencana Tuhan sangat indah untuk Demokrat dan AHY. Sebab putusan MA keluar tepat saat ulang tahun ke-45 AHY.
"Dan Allah selalu punya rencana yang misterius. Putusan MA hadir tepat di ulang tahun Mas AHY," jelasnya.
"Anggap saja itu kado ulang tahun." tutup dia.
Anies Baswedan menyampaikan statment dalam peluncuran buku Tetralogi Transformasi AHY di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis (10/8). Foto: Hedi/kumparan
Kepengurusan Demokrat versi Moeldoko dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 telah dinyatakan tidak sah.
ADVERTISEMENT
Dalam KLB Demokrat yang digelar di Deli Serdang pada 5 Maret 2021, Moeldoko ditunjuk sebagai Ketua Umum dan Jhoni Allen Marbun sebagai Sekjen.
Namun, Menkumham Yasonna Laoly menolak mengesahkan SK hasil KLB Demokrat Deli Serdang itu.
Moeldoko cs pun menggugat Yasonna ke PTUN. Gugatan itu tidak diterima dengan alasan tidak dapat memasuki persoalan perselisihan yang masih harus diputus di internal partai.
Gugatan itu juga ditolak di tahap kasasi. Lalu, Moeldoko mengajukan PK ke MA pada 3 Maret 2023, sehari setelah Demokrat resmi menyatakan mendukung Anies Baswedan sebagai bacapres. Kini di tingkat PK, gugatan Moeldoko kembali ditolak.