Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Anies Teken Kepgub Jakarta PPKM Level 1 hingga 3 Januari 2022, Cek Aturannya
16 Desember 2021 11:36 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur No 1473 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 yang telah ditandatangani, Selasa (14/12).
Salah satu aturan yang kembali berlaku adalah kembali diberlakukan 75 persen Work From Office khusus untuk pegawai yang sudah divaksinasi.
Restoran juga kembali dapat menampung kapasitas pengujung sebesar 100 persen dengan jam operasional maksimal pukul 22.00 WIB.
Meski berstatus PPKM Level 1, ada aturan khusus yang harus dijalani warga selama masa libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Aturannya diatur dalam Instruksi Mendagri.
Berikut adalah aturan lengkap PPKM Level 1 di DKI Jakarta:
ADVERTISEMENT