Anies Teken Kepgub Jakarta PPKM Level 1 hingga 3 Januari 2022, Cek Aturannya

16 Desember 2021 11:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kemacetan saat jam pulang kerja pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kemacetan saat jam pulang kerja pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Jakarta kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk 21 hari ke depan yang berlaku sejak 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
Hal ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur No 1473 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 yang telah ditandatangani, Selasa (14/12).
Salah satu aturan yang kembali berlaku adalah kembali diberlakukan 75 persen Work From Office khusus untuk pegawai yang sudah divaksinasi.
Petugas menutup ruas jalan utama Sudirman - Thamrin untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan di malam pergantian tahun. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Restoran juga kembali dapat menampung kapasitas pengujung sebesar 100 persen dengan jam operasional maksimal pukul 22.00 WIB.
Meski berstatus PPKM Level 1, ada aturan khusus yang harus dijalani warga selama masa libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Aturannya diatur dalam Instruksi Mendagri.
Berikut adalah aturan lengkap PPKM Level 1 di DKI Jakarta:
ADVERTISEMENT